DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com — Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (PPBMI) Sumatera Utara secara tegas mendesak Bupati Deli Serdang agar segera mengambil tindakan keras terhadap Kepala Puskesmas Batang Kuis. Desakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan sikap resmi bernomor 0123/PPBMI/I/2025 yang berisi rangkaian dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang dinilai mencederai hak dasar masyarakat.
Dalam pernyataan tertulisnya, PPBMI mengungkap sedikitnya tiga peristiwa serius yang dinilai mencerminkan buruknya kinerja dan lemahnya kepemimpinan di tubuh Puskesmas Batang Kuis.
Peristiwa pertama terjadi sekitar September 2025, ketika seorang warga Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, dilaporkan meninggal dunia dan diduga kuat akibat kelalaian pelayanan medis dari pihak puskesmas.
Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi bertepatan dengan kunjungan Bupati Deli Serdang ke Puskesmas Batang Kuis. Namun hingga kini, kasus tersebut dinilai tidak pernah ditangani secara terbuka dan tuntas.
Selanjutnya, pada Desember 2025, PPBMI kembali menerima informasi yang memantik kemarahan publik. Sekitar 10 pegawai Puskesmas Batang Kuis, termasuk Kepala Tata Usaha (KTU),
diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri, tepatnya ke Bangkok, Thailand. Keberangkatan itu dilakukan di saat Kecamatan Batang Kuis tengah dilanda bencana banjir. PPBMI menilai, perjalanan tersebut diduga direstui oleh Kepala Puskesmas tanpa adanya upaya pelarangan atau tindakan tegas, meski masyarakat tengah membutuhkan pelayanan maksimal.
Peristiwa ketiga terjadi pada Januari 2026, saat seorang balita warga Batang Kuis dinyatakan positif Demam Berdarah Dengue (DBD). PPBMI menilai balita tersebut tidak memperoleh pelayanan optimal. Namun setelah kasus itu viral di media cetak dan media arus utama, barulah pihak puskesmas terlihat sibuk melakukan pembenahan dan diduga menggiring opini publik seolah pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta.
“Ketiga peristiwa ini bukan kejadian kecil. Ini menyangkut nyawa manusia, etika pelayanan publik, dan tanggung jawab moral aparatur negara,” tegas PPBMI dalam pernyataannya.
Atas dasar itu, PPBMI Sumatera Utara menilai sudah sangat layak dan mendesak bagi Bupati Deli Serdang untuk mencopot Kepala Puskesmas Batang Kuis serta menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Langkah tegas tersebut dinilai penting demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya.
PPBMI juga menyampaikan kritik keras apabila hingga saat ini tidak ada tindakan konkret dari Bupati Deli Serdang. Mereka mempertanyakan ketegasan kepala daerah dalam menegakkan disiplin, seraya menyindir bahwa kebijakan jangan hanya tegas ke masyarakat, namun lemah terhadap bawahan sendiri.
“Jika tidak ada tindakan, kami berhak mempertanyakan keberpihakan dan konsistensi kepemimpinan,” tulis PPBMI menutup pernyataannya.
Surat pernyataan sikap tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD Deli Serdang, serta instansi terkait lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Ilham Gondrong














