Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Dugaan pungli dengan nominal mulai dari Rp200 ribu hingga Rp420 ribu tersebut menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan, Rabu (07/01/2026).

Isnen, anggota Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa dugaan pungli bansos merupakan pelanggaran serius karena menyasar hak masyarakat miskin yang dijamin negara.

“PKH itu hak masyarakat tidak mampu. Kalau benar ada pungutan ratusan ribu rupiah, ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga kejahatan terhadap rakyat kecil,” tegas Isnen.

Ia menjelaskan, sebelum pemberitaan dipublikasikan, pihaknya bersama rekan-rekan wartawan dan aktivis telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Pasirsedang, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor desa. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons.

“Kami sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan. WhatsApp tidak dibalas, datang ke kantor desa pun sulit ditemui. Anehnya, setelah berita tayang, justru kami dituding tidak melakukan konfirmasi. Ini sangat janggal,” ujarnya.

Isnen menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tampilkan Komitmen Tinggi sebagai Tuan Rumah MTQ Provinsi Aceh ke‑37

Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jadi tudingan bahwa kami memberitakan tanpa konfirmasi adalah keliru. Kami justru membuka ruang hak jawab, tapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Sikap Kepala Desa Pasirsedang yang dinilai menghindar dan tidak kooperatif tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penyaluran PKH di desa tersebut.

Atas dasar itu, Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang secara tegas mendesak Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Camat Picung, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penyaluran PKH di Desa Pasirsedang.

Mereka menuntut agar dugaan pungli diusut secara transparan, oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai hukum, serta hak KPM PKH dikembalikan secara utuh tanpa potongan apa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (07/01/2026), Kepala Desa Pasirsedang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut,
meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Tim/red)

Berita Terkait

Mahasiswa Ilmu Politik Dorong Pemahaman Mitigasi dan Pascabencana yang Komprehensif
GMNI Minta Pemerintah Tolak Permintaan AS Terkait Akses Mineral Kritis dalam Kesepakatan ART
Pulau Sumba, Kekayaan Alam dan Budaya Nusantara yang Tak Terlupakan
15 Tahun Terabaikan, Jalan Warga Batang Kuis Masih Jadi Kubangan
Rp200 Ribu–Rp420 Ribu per KPM, Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang Kian Menguat
Beberapa Desa Dalam Kecamatan Pante Bidari Kembali Terendam Akibat Derasnya Hujan Semalam
Ramai Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang, Camat Picung Dinilai Normatif dan Minim Transparansi
Hutama Karya Catat 2,49 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Nataru 2025/2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:32

Tidak Adanya Transparansi Dana Desa  Masyarakat Paksa Pemdes LANTIK Gelar MDST Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:21

Panen Untung Tiga Kali Lipat, Bawang Merah Jadi Primadona Petani Beringin

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:08

Taklimat Presiden di Hambalang Tuai Apresiasi, Arief Martha Rahadyan: Pemerintahan Fokus Kerja Nyata

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:46

Pemkab dan Kejari Deli Serdang Perkuat Sinergi Hukum Datun

Selasa, 6 Januari 2026 - 03:03

Bupati Fery Sahputra Pimpin Rakor Awal Tahun, Tegaskan 2026 sebagai Tahun Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, 5 Januari 2026 - 14:43

Rico Waas Lantik Direksi Baru PUD Medan, Awal Kebangkitan BUMD Profesional

Senin, 5 Januari 2026 - 10:45

Tatap Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Aceh Siap Sukseskan Program Strategis dan Tingkatkan Prestasi

Senin, 5 Januari 2026 - 06:15

Pemkab Deli Serdang Resmi Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

Berita Terbaru