Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Dugaan pungli dengan nominal mulai dari Rp200 ribu hingga Rp420 ribu tersebut menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan, Rabu (07/01/2026).

Isnen, anggota Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa dugaan pungli bansos merupakan pelanggaran serius karena menyasar hak masyarakat miskin yang dijamin negara.

“PKH itu hak masyarakat tidak mampu. Kalau benar ada pungutan ratusan ribu rupiah, ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga kejahatan terhadap rakyat kecil,” tegas Isnen.

Ia menjelaskan, sebelum pemberitaan dipublikasikan, pihaknya bersama rekan-rekan wartawan dan aktivis telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Pasirsedang, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor desa. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons.

“Kami sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan. WhatsApp tidak dibalas, datang ke kantor desa pun sulit ditemui. Anehnya, setelah berita tayang, justru kami dituding tidak melakukan konfirmasi. Ini sangat janggal,” ujarnya.

Isnen menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Edukasi Hukum Merambah Dayah: Kejati Aceh dan Bank Aceh Syariah Sinergi Bentuk Santri Melek Hukum

Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jadi tudingan bahwa kami memberitakan tanpa konfirmasi adalah keliru. Kami justru membuka ruang hak jawab, tapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Sikap Kepala Desa Pasirsedang yang dinilai menghindar dan tidak kooperatif tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penyaluran PKH di desa tersebut.

Atas dasar itu, Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang secara tegas mendesak Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Camat Picung, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penyaluran PKH di Desa Pasirsedang.

Mereka menuntut agar dugaan pungli diusut secara transparan, oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai hukum, serta hak KPM PKH dikembalikan secara utuh tanpa potongan apa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (07/01/2026), Kepala Desa Pasirsedang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut,
meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Tim/red)

Berita Terkait

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:37

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:35

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:32

Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:37

Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Berita Terbaru