Meureudu/Tribuneindonesia.com
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Senin 22 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bersama unsur Forkopimda. Sebanyak 16 perkara tindak pidana umum dimusnahkan, dengan rincian, 4 perkara narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 19,29 gram, 1 perkara ganja dengan berat 1.225 gram, 3 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 8 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan alkohol sebelum dibuang, sementara barang bukti lainnya seperti telepon genggam, casing, kartu, tas, pakaian, toples, rokok, akun judi online, rekaman, pomade, parfum, parang, dan barang pendukung lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kecamatan Ulim. Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan turut dihadiri oleh, Perwakilan Bupati Pidie Jaya, Asisten I Said Abdullah, Wakil Ketua II DPRK Pidie Jaya Rusyidi Abdullah, Kajari Pidie Jaya Said Muhammad, Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Ketua PN Meureudu / diwakili Fadlan Zamzami Sitio, Kepala BNNK Pidie Jaya Fakriadi, Pabung Dim 01/02 Mayor Inf. Ruslan, Kadinkes Pidie Jaya Eddy Azwar, Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Rahmat Fajri, Kasat Tahti Ipda Zuhri Yusuf, dan Unsur Forkopimda lainnya
Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan. Kapolres Pidie Jaya menyampaikan komitmen Polri dalam mendukung penuh proses penegakan hukum dan pemberantasan narkotika serta kejahatan lainnya di wilayah Pidie Jaya.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap proses hukum berjalan tuntas dan transparan,” ujar Kapolres.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan seluruh tamu undangan sebagai wujud akuntabilitas publik.
















