Denpasar, Bali|Tribuneindonesia.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah melaksanakan klarifikasi dan pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung sehubungan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang menimbulkan perhatian dan reaksi dari masyarakat, Jumat (19/12/25).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Sekretaris KPU Kabupaten Badung dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Badung.
Dalam kegiatan klarifikasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan penjelasan bahwa sampah yang terlihat dalam video merupakan sampah kiriman yang kerap muncul saat terjadi hujan deras.
Sampah tersebut berasal dari luar lingkungan KPU Kabupaten Badung dan bukan dihasilkan dari aktivitas internal kantor.
Jenis sampah yang terbawa pun bersifat sampah pribadi, seperti pembalut wanita, yang tidak layak untuk dikelola oleh institusi.
Disampaikan pula bahwa peristiwa serupa telah berulang kali terjadi, sehingga menimbulkan rasa marah dari sejumlah pihak di lingkungan KPU Kabupaten Badung.
Kondisi tersebut menjadi latar belakang terjadinya tindakan yang kemudian direkam dan tersebar di media sosial. KPU Kabupaten Badung menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat untuk dilakukan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk memperbaiki keadaan, KPU Kabupaten Badung telah dan akan melakukan sejumlah langkah, antara lain:
1. Menerima penghakiman dan kritik dari masyarakat sebagai konsekuensi atas kejadian tersebut,
2. Membuat video klarifikasi serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari;
3. Membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Melaksanakan kegiatan gotong royong sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap lingkungan;
5. Menyatakan kesiapan untuk dipanggil dan mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut kepada aparat berwenang apabila diperlukan;
6. Mengikuti pembinaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada hari Senin, khusus terkait pengelolaan dan penanganan masalah sampah.
Sebagai tindak lanjut atas hal ini, KPU Provinsi Bali telah melakukan anulir terhadap empat penghargaan yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung pada kegiatan Rapat Pimpinan Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan hari ini.
Keputusan anulir tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen KPU Provinsi Bali dalam menjaga integritas, etika, serta citra kelembagaan penyelenggara pemilu.
Langkah ini juga merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembinaan yang sedang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Badung.
Terhadap yang bersangkutan juga telah diberikan Surat Peringatan oleh KPU Provinsi Bali sebagai berikut:
1. Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Ketua KPU Kabupaten Badung Nomor 1242/SDM.04-SP/51/3/2025
2. Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Anggota KPU Kabupaten Badung Nomor 1243/SDM.04-SP/51/3/2025
3. Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Sekretaris KPU Kabupaten Badung Nomor 1244/SDM.04-SP/51/3/2025
KPU Provinsi Bali menegaskan pentingnya menjaga etika, sikap, dan perilaku seluruh jajaran penyelenggara pemilu, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama agar ke depan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak, sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku..
KPU Provinsi Bali berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.(rls)















