BATANG KUIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyampaikan bahwa banyak persoalan pertanahan, khususnya lahan eks hak guna usaha (HGU), belum dapat diselesaikan karena keterbatasan kewenangan pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, dalam Reses Komisi II DPR RI di D-Prima Hotel Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Rabu (10/12/2025).
Bupati menegaskan bahwa kendala terbesar penyelesaian konflik agraria berada pada kewenangan pusat. Pemerintah daerah sering menjadi sasaran tekanan masyarakat, namun tidak dapat mengambil keputusan final terkait status lahan.
“Persoalan pertanahan bukan berada di kewenangan penuh pemerintah daerah. Banyak konflik agraria tidak dapat kami selesaikan meskipun masyarakat terus mendesak,” ujarnya.
Saat ini terdapat 4.392,89 hektare tanah eks HGU di Deli Serdang, dan sebagian di antaranya telah menimbulkan sengketa antarpenggarap maupun warga. Proses pelepasan status tanah eks HGU disebut membutuhkan waktu panjang dan biaya besar, termasuk kemungkinan kewajiban ganti rugi jika hendak dijadikan aset daerah.
Padahal, lanjut Bupati, lahan eks HGU sangat dibutuhkan untuk berbagai program pembangunan dan mendukung program strategis nasional (PSN), seperti ketahanan pangan, fasilitas pendidikan gratis, hingga program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kami tetap berkoordinasi dengan BPN. Namun melalui pertemuan ini, kami berharap Komisi II dapat menyampaikan keluhan daerah kepada pemerintah pusat,” harapnya.
Selain pertanahan, Bupati juga menyoroti persoalan penanganan bencana yang berada di luar kewenangan Pemkab, termasuk longsor di Sibolangit dan permasalahan aliran sungai yang membutuhkan dukungan pusat. Disebutkan, 19 dari 22 kecamatan di Deli Serdang terdampak banjir dan longsor dengan total kerugian mencapai Rp557 miliar, didominasi kerusakan lahan pertanian.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim, Aria Bima, menyatakan bahwa persoalan eks HGU melibatkan banyak kementerian. Ia menegaskan, Komisi II hadir untuk memastikan digitalisasi pertanahan berjalan efektif serta seluruh proses terkait eks HGU PTPN memperoleh kepastian hukum.
“Persoalan aset daerah, sinkronisasi tata ruang, hingga pengelolaan lahan eks HGU harus ditata dengan jelas agar sengketa dapat diminimalisir dan pembangunan bisa dipercepat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Sumut, Sri Pranoto SSiT MM, mengungkapkan bahwa dari total 62.161,03 hektare HGU PTPN II, seluas 5.873,08 hektare tidak diperpanjang. Deli Serdang menjadi daerah dengan luasan terbesar, disusul Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai.
Pranoto juga mencatat bahwa pengurusan pertanahan di Deli Serdang menjadi yang terbanyak di Sumatera Utara. Hingga Desember 2025, BPN menerima rata-rata 311 berkas setiap harinya.
Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Herdensi SSos MSP, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kantor Pertanahan BPN Deli Serdang Mahyudanil SST MH, dan sejumlah pejabat lainnya. Pertemuan diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan lintas sektoral, khususnya terkait lahan eks HGU di Deli Serdang.
Ilham Gondrong

















