Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Koneksitas

- Editor

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan aparat TNI secara resmi melimpahkan tanggung jawab atas tiga orang tersangka beserta barang buktinya (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas, Selasa (9/12/25).

Proses serah terima ini menandai babak baru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan satelit slot orbit 123oBT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk periode anggaran 2012 hingga 2021.

Acara pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025.

​Tiga figur yang kini berada di bawah tanggung jawab Tim Penuntut Koneksitas memiliki peran kunci dalam proyek yang merugikan negara tersebut.

Mereka adalah Laksda TNI (Purn) L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2015-2017.

Selanjutnya, Tersangka TAVH, seorang Insinyur Sistem Satelit yang bertindak sebagai Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd dan diangkat sebagai tenaga ahli satelit oleh PPK.

Terakhir, Tersangka GKS, yang merupakan Direktur (CEO) Navayo International.

​Kasus yang ditangani ini merupakan perkara koneksitas, yang melibatkan unsur sipil dan militer, berpusat pada pengadaan satelit orbit 123oBT yang telah berlangsung dalam rentang waktu hampir satu dekade.

Baca Juga:  Seret Aktor Mafia Tambang yang Menjarah Aset Negara, Lembaga PKR Surati Polda Sumut dan Mabes Polri

Tim Penyidik Koneksitas sendiri merupakan gabungan profesional dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI.

Kerjasama antarinstansi ini menjadi kunci dalam menuntaskan tahap penyidikan.

​Setelah tuntasnya berkas penyidikan, Jaksa dan Oditur Militer telah melakukan penelitian bersama untuk menentukan lembaga peradilan yang berwenang.

Hasil penelitian tersebut menetapkan bahwa perkara ini akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Penentuan yurisdiksi ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, yang telah diterbitkan pada tanggal 19 November 2025.

​Dengan dilaksanakannya Tahap II, Tim Penuntut Koneksitas kini memiliki kewajiban untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke meja hijau sesuai dengan yurisdiksi yang telah ditetapkan.

Pelimpahan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam membongkar tuntas dugaan korupsi di sektor pertahanan, sekaligus memastikan ketiga tersangka menghadapi proses peradilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Talia)

Berita Terkait

Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:55

Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:02

Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:41

Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:29

Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:55

HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:02

HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:56

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16

Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Kemerdekaan yang Tak Selesai di Atas Kertas

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:04