Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Koneksitas

- Editor

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan aparat TNI secara resmi melimpahkan tanggung jawab atas tiga orang tersangka beserta barang buktinya (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas, Selasa (9/12/25).

Proses serah terima ini menandai babak baru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan satelit slot orbit 123oBT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk periode anggaran 2012 hingga 2021.

Acara pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025.

​Tiga figur yang kini berada di bawah tanggung jawab Tim Penuntut Koneksitas memiliki peran kunci dalam proyek yang merugikan negara tersebut.

Mereka adalah Laksda TNI (Purn) L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2015-2017.

Selanjutnya, Tersangka TAVH, seorang Insinyur Sistem Satelit yang bertindak sebagai Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd dan diangkat sebagai tenaga ahli satelit oleh PPK.

Terakhir, Tersangka GKS, yang merupakan Direktur (CEO) Navayo International.

​Kasus yang ditangani ini merupakan perkara koneksitas, yang melibatkan unsur sipil dan militer, berpusat pada pengadaan satelit orbit 123oBT yang telah berlangsung dalam rentang waktu hampir satu dekade.

Baca Juga:  ​Mabesal Gelar Sertijab Wakasal, Laksamana Madya TNI Edwin Resmi Jabat Orang Nomor Dua di TNI AL

Tim Penyidik Koneksitas sendiri merupakan gabungan profesional dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI.

Kerjasama antarinstansi ini menjadi kunci dalam menuntaskan tahap penyidikan.

​Setelah tuntasnya berkas penyidikan, Jaksa dan Oditur Militer telah melakukan penelitian bersama untuk menentukan lembaga peradilan yang berwenang.

Hasil penelitian tersebut menetapkan bahwa perkara ini akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Penentuan yurisdiksi ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, yang telah diterbitkan pada tanggal 19 November 2025.

​Dengan dilaksanakannya Tahap II, Tim Penuntut Koneksitas kini memiliki kewajiban untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke meja hijau sesuai dengan yurisdiksi yang telah ditetapkan.

Pelimpahan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam membongkar tuntas dugaan korupsi di sektor pertahanan, sekaligus memastikan ketiga tersangka menghadapi proses peradilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Talia)

Berita Terkait

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta
Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Gelar Bakti Sosial di Masjid Baitul Izzah Peusangan
RESPON ADUAN MASYARAKAT LEWAT LAYANAN 110, POLRES BIREUEN AMANKAN PELAJAR BOLOS SEKOLAH
POLRES BIREUEN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2026
FPI Bireuen Silaturahmi Dengan MPU Dan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Apresiasi HUT Ke-27 Juga Bahas Olahraga Putri 
Rijaluddin Ingatkan Pemerintah Aceh Penuhi Janji Bantu Penyelesaian RS Regional Aceh Tengah
Dayah Babul Jannah Cot Keumude Akan Gelar Maulid Akbar
Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:03

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:30

KUA-PPAS P-APBD 2026 Gagal Disahkan, GRPK Soroti Dugaan Kepentingan Internal DPRD Deli Serdang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:51

Integrasikan KLHS dan RDTR, Kota Bitung Dorong Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Sehat

Rabu, 30 September 2026 - 15:57

Limbah Padat Diduga Dibuang ke Lingkungan, AMGL Desak DLHK Bongkar Pengelolaan Limbah PT KHBL

Rabu, 30 September 2026 - 13:30

GRPK Kawal Sejumlah Laporan, Progres Penanganan Dibahas Bersama Kasat Reskrim Polres Deli Serdang

Rabu, 30 September 2026 - 13:21

Lepas Kepergian Sang Istri, Jurnalis Bitung Lukman Sampaikan Apresiasi untuk Semua Pihak

Rabu, 30 September 2026 - 11:54

“Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda, Wartawan Serahkan Bukti Dugaan Ancaman”

Rabu, 30 September 2026 - 10:40

Laporan Polisi Dipersoalkan, Propam Diminta Periksa Polsek Medan Tembung

Berita Terbaru