Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

- Editor

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | TribuneIndonesia.com —

Jeritan hati seorang istri berubah menjadi laporan ke publik. Rini Agustin, warga Medan, mengungkap dugaan perlakuan sewenang-wenang aparat Polsek Medan Tembung yang disebut menangkap dan menahan suaminya, Anto, atas tuduhan pungutan liar dan ancaman kejahatan seksual tanpa didukung bukti, saksi, surat perintah penangkapan, maupun laporan masyarakat yang sah. Dalam wawancara pada Rabu (3/12/2025) di Medan, Rini secara lantang menyatakan bahwa keluarga mereka kini hidup dalam tekanan psikologis berat akibat perlakuan yang dinilainya sebagai kriminalisasi.

Menurut Rini, sejak sekitar tiga tahun terakhir Anto dikenal para pedagang emas di kawasan setempat sebagai petugas jaga malam sekaligus pengelola kebersihan. Tugasnya menjaga keamanan toko-toko, membersihkan sampah setiap hari, dan memastikan lingkungan tetap aman. Pembayaran jasa disepakati secara sukarela oleh para pedagang sebesar Rp250.000, tanpa paksaan. Bahkan, kata Rini, para pedagang telah membuat surat pernyataan tertulis, ditandatangani bersama, yang menyatakan kegiatan tersebut tidak bermasalah dan tidak pernah dianggap sebagai pungli.

Namun, fakta lapangan mendadak berubah. Anto ditangkap aparat Polsek Medan Tembung dengan tuduhan melakukan pungutan liar. Rini menegaskan, penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah, tanpa pemanggilan resmi sebelumnya, dan tanpa memperlihatkan adanya laporan masyarakat yang sah. “Tiba-tiba suami saya dibawa, langsung dimasukkan ke dalam sel, tanpa penjelasan apa pun. Kami bahkan tidak diberi kesempatan mengetahui dasar hukumnya,” ungkap Rini.

Tak hanya itu, tuduhan lain yang lebih mengerikan dilekatkan kepada Anto. Ia disebut mengirim pesan suara berisi ancaman sadis yang mengarah pada pembunuhan dan pemerkosaan. Rini menyatakan tuduhan tersebut fitnah keji. Hingga kini tidak pernah ada satu pun bukti rekaman suara yang diperlihatkan, baik oleh polisi yang menangkap maupun oleh pihak yang mengaku menerima ancaman tersebut. “Tidak ada voice note, tidak ada bukti digital, tidak ada saksi. Lalu atas dasar apa suami saya dituding sekejam itu,” ujar Rini dengan suara bergetar.

Rini menambahkan, selama proses di Polsek, suaminya merasa diperlakukan tidak manusiawi. Anto disebut ditekan agar mengakui semua tuduhan agar bisa segera keluar dari sel, meskipun ia bersikeras tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Suami saya diminta mengaku agar dilepaskan. Bagaimana mungkin dipaksa mengakui sesuatu yang tidak pernah dilakukan,” kata Rini tegas.

Baca Juga:  Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri Berkunjung Ke Mesjid Raya Sultan Basyaruddin

Dampak kasus ini menghantam langsung ke kehidupan keluarga. Rini dan anak-anaknya mengalami gangguan psikologis, rasa takut, malu, serta tekanan mental akibat stigma dan ketidakpastian hukum. Aktivitas harian terganggu, dan keluarga hidup dalam bayang-bayang trauma. “Anak-anak saya ketakutan. Mereka melihat ayahnya dijadikan seolah-olah penjahat besar,” ucap Rini dengan mata berkaca-kaca.

Lebih jauh, Rini menduga ada permainan oknum di balik peristiwa ini. Ia menyebut adanya pihak yang memiliki kepentingan untuk menyingkirkan Anto dari lokasi kerja, lalu memanfaatkan kedekatan dengan oknum aparat untuk merekayasa laporan teror fiktif yang tidak pernah dibuktikan. “Ada yang ingin masuk dan menguasai lokasi, lalu suami saya dikorbankan,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Rini bersama keluarga menyatakan tidak menerima dugaan kriminalisasi dan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolresta agar membuka kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Ia berharap institusi penegak hukum tidak menjadi alat kepentingan segelintir orang, melainkan tetap berdiri sebagai penjaga keadilan bagi rakyat kecil.

“Kalau hukum masih ada, buktikan. Jangan biarkan polisi dipakai sebagai alat pemuas kepentingan siapa pun,” tegas Rini. Ia meminta agar seluruh prosedur penangkapan Anto diuji, mulai dari legalitas laporan, keberadaan bukti digital ancaman, sampai dugaan pemaksaan pengakuan di dalam sel.

Rini juga meminta perlindungan bagi keluarganya serta pemulihan nama baik suaminya jika terbukti tidak bersalah. Ia menegaskan tidak akan berhenti mencari keadilan hingga kebenaran terungkap dan suaminya terbebas dari semua tuduhan yang dinilainya sebagai fitnah kejam.

“Kami hanya keluarga kecil yang ingin hidup tenang. Jangan rampas itu dengan kebohongan,” tutup Rini dalam wawancara yang penuh emosi tersebut.

(Tim)

Berita Terkait

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land
Polsek Batang Kuis Diserang Narasi Sesat? Klarifikasi Ungkap PH Sunaryo alias Kelik Tidak Profesional dan Menyesatkan Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:12

Utamakan Keyamamanan Paling Pertama Dilokasi Pengungsi Banjir Bandang Agara

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:27

Wapres RI Hadir Ke kabupaten Gayo Lues

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:59

Atasi Ancaman Kelaparan Pasca Bencana Alam Relawan Pemuda Gayo Tembus Jalur Ekstrim Salurkan Bantuan 13 Ton Beras

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Des 2025 - 03:56