PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra kembali memicu kegemparan di Desa Bungurcopong, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dipungut uang oleh oknum ketua RW saat mengambil bantuan mereka. Nominal pungutan yang disebut warga berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per keluarga.
Kronologi Dugaan Pungli
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, praktik pungli terjadi secara sistematis saat penyaluran bantuan. “Saat ambil BLT, saya diminta Rp75 ribu oleh Ketua RW. Katanya untuk administrasi, tapi ini jelas salah,” kata salah seorang KPM, Selasa (02/12/2025).
Sejumlah warga lainnya mengaku takut melapor karena khawatir mendapat tekanan dari perangkat desa. “Kami butuh bantuan, tapi malah disuruh bayar. Rasanya sangat tidak adil,” tambah warga lain.
PJS Kepala Desa dan Oknum RW Bungkam
Menariknya, meski isu ini sudah ramai diperbincangkan, oknum RW yang diduga melakukan pungutan dan Asep, PJS Kepala Desa Bungurcopong, memilih bungkam. Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi tidak direspons, menimbulkan tanda tanya soal transparansi penyaluran BLT Kesra di desa ini.
AWDI DPC Pandeglang Angkat Bicara
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang menilai persoalan ini serius. Sekretaris Jenderal AWDI, Jaka Somantri, menegaskan bahwa praktik pungli terhadap penerima bantuan sosial tidak bisa ditoleransi.
“Jika dugaan ini benar, maka ada pelanggaran serius yang merugikan masyarakat kurang mampu. BLT Kesra adalah hak warga, bukan ruang untuk mencari keuntungan,” tegas Jaka.
Ia menambahkan bahwa diamnya pejabat desa menimbulkan kecurigaan dan harus segera direspons. AWDI mendorong aparat hukum dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk segera turun melakukan investigasi.
“Kami berharap ada tindakan tegas agar warga tidak terus dirugikan. Transparansi dalam penyaluran bantuan harus dijaga,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat miskin. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak, tanpa praktik pungli.”(Tim/red)

















