BATANG KUIS I TribuneIndonesia. Com-Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Prinsip ini sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menjalankan reformasi administrasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 81 Tahun 2024 tentang penerapan Coretax, yakni sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk mewujudkan proses perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum dalam pendaftaran, pembayaran, penyetoran, serta pelaporan pajak.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rudi Akmal Tambunan ST MAB, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpajakan (Coretax) bagi para bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di The Hub Hotel Kualanamu, Jalan Sultan Serdang No.9, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kamis (27/11/2025).
“Pemahaman dan penerapan regulasi ini sangat penting bagi para bendahara untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Rudi Akmal Tambunan.
Ia menjelaskan, bimtek ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur, khususnya bendahara perangkat daerah, agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Penguasaan sistem serta regulasi pengelolaan keuangan dan perpajakan menjadi kunci agar setiap transaksi keuangan tercatat secara benar, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengelolaan keuangan yang tertib dan patuh aturan, lanjutnya, pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan optimal sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran hukum.
“Saya berharap bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi bendahara dalam mengelola keuangan daerah serta memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh, sehingga turut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM, Sugeng SSos MSi, dalam laporannya menyampaikan bahwa bimtek tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat (27–28 November 2025), dan diikuti oleh 127 peserta yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Deli Serdang.
Pembukaan bimtek juga dihadiri Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam Daniel Zebua SE MSi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang Baginda Thomas Harahap SH, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Ilham Gondrong

















