Pemerkosaan Bergilir di Mandailing Natal: 1 ASN PPPK Dinas PPKB Ditangkap bersama 1 Orang Temannya dan 1 Pelaku Buron Masih Dikejar !

- Editor

Kamis, 6 November 2025 - 22:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL | TribuneIndonesia.com 

Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mandailing Natal (Madina) terlibat kasus pemerkosaan bergilir.

ASN berstatus PPPK bernama A Afandi atau AA (32) ini terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur usia 16 tahun warga Desa Sido Jadi, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal.

Selain tersangka Afandi, dua temannya inisial AS (18) dan MW terlibat dalam kasus rudapaksa ini. Pelaku AA dan AS sudah ditangkap polisi dan MW berstatus buron.

Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Madina Daud Batubara setuju agar pelaku dihukum berat dan dipecat dengan tidak hormat dari ASN.

“Pelaku merupakan P3K Kementerian status DPK di Dinas PPKB Madina. Saat ini sudah ditangani polisi,” kata Plt Kadis DPPKB Madina, Rabu (5/11/2025).

Sebagai Kepala DPPKB, Daud Batubara setuju tersangka AA diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melakukan perbuatan tercela.

“Kalau terbukti nanti akan ditindak lanjuti ke Inspektorat dan hasil pemeriksaan Inspektorat akan ditindak lanjuti kepala daerah (Bupati) ke Kementerian bersangkutan,” ujarnya.

Daud berharap tersangka dihukum berat karena telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan pemerkosaan.

“Dan harapan (saya) dihukum berat dan kalau memungkinkan diberhentikan dengan tidak hormat karena perbuatan tercela,” bebernya.

Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan bisa menimbulkan efek jera bagi ASN PPPK mau mencoba-coba melakukan perbuatan tercela.

Satu Pelaku Buron

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Selasa (4/11/2025) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal ketika keluarga korban memancing pelaku untuk datang kembali menjemput korban.

Baca Juga:  Peluh Perjuangan: Satgas TMMD Bantu Warga Angkut Hasil Panen Jagung.

Ketiga pelaku merupakan warga Desa Mondan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal. Sementara korban warga Desa Sido Jadi Kecamatan Bukit Malintang.

“Pelaku AS dan AA berhasil diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga, sementara satu pelaku lainnya berinisial MW masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.

Ketiga pelaku diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban berusia 16 tahun di sebuah pondok perkebunan warga di sekitar Desa Mondan pada Kamis (30/10/2025) malam.

Para pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres memastikan akan menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku masih buron.

Kasus ini bermula pada Kamis (30/10/2025) lalu ketika korban inisial HCK masih duduk di kelas 1 SMA ini berpamitan kepada orang tuanya untuk menghadiri pengajian di desanya.

Tidak lama berselang, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku Afandi mengiming-imingi uang kepada korban agar mau diajak pergi. Korban pun setuju.

Korban tidak kunjung pulang hingga malam membuat orang tuanya khawatir dan sempat melakukan pencarian ke berbagai lokasi.

Korban pun akhirnya diantar pulang oleh pelaku sekitar pukul 23.00 WIB. Orang tuanya curiga melihat kondisi pakaian dan jilbab korban sudah acak-acakan.

Setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa oleh tiga pria baru dikenalnya tersebut.

(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos.)

Berita Terkait

ITL Trisakti Mewisuda 1.124 Lulusan Tahun Akademik 2024/2025, Siap Berkontribusi di Sektor Transportasi dan Logistik
RS Colombia Asia Diduga Menyandera Pasien: Ketum TKN Serukan Tindakan Tegas !
Sengketa Ruko Rp 3,5 Miliar di Tanjung Morawa Memanas
Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan
Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curas Bermodus Pistol Mainan
Pejabat PLN Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Bersajam dan Predator Seksual, Berlindung Dibalik Jargon Tegak Lurus
Warga Alur Selebu Desak Pemkab Cabut Izin Pabrik Sawit, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Ketenangan Warga
Polsek Hinai Telusuri Identitas Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Sungai Wampu
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 06:53

Bupati Pidie Mengukuhkan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie Periode 2022-2027

Kamis, 13 November 2025 - 04:40

BSI Cabang Ahmad Dahlan Diduga Salahgunakan Wewenang, TTI Desak Pemerintah Pusat Salurkan Dana APBN Melalui Bank Aceh Syariah

Rabu, 12 November 2025 - 12:26

Ahli Pajak Dr. Joko Ismuhadi Luncurkan Solusi Canggih: AICEco untuk Transparansi Pajak di Era Digital

Rabu, 12 November 2025 - 12:26

Aktivis Desak Usut Dugaan Korupsi di Baitul Mal, Minta Penetapan Tersangka Segera Diumumkan

Rabu, 12 November 2025 - 09:02

DINKES ACEH TENGGARA PERINGATI HUT HARI KESEHATAN NASIONAL KE-61

Rabu, 12 November 2025 - 05:13

Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek Aula Kantor Camat Batang Kuis ke Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 12 November 2025 - 02:16

PLN Langsa Dikecam Warga, Laporan Gangguan Tak Ditanggapi Hingga Pagi Listrik Padam di Gampong Sukajadi Kebun Ireng Berhari-hari, Manager PLN Bungkam

Selasa, 11 November 2025 - 12:35

AWDI Pandeglang Layangkan Surat Resmi ke BBWS C3: Bongkar Dugaan Proyek Irigasi Ratusan Miliar Asal Jadi!

Berita Terbaru