RS Colombia Asia Diduga Menyandera Pasien: Ketum TKN Serukan Tindakan Tegas !

- Editor

Senin, 10 November 2025 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | TribuneIndonesia.com 

Adi Warman Lubis, Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, menegaskan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus segera menyelesaikan dugaan penyanderaan pasien, Mangtur Silitonga, oleh pihak manajemen Rumah Sakit Colombia Asia Aksara Medan. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan, pada Senin pagi, 10 November 2025.

Kasus ini muncul setelah keluarga Mangtur melaporkan bahwa pasien tidak diperbolehkan pulang karena adanya kekurangan pembayaran biaya perawatan, meskipun dokter telah menyatakan bahwa kondisi Mangtur sudah membaik dan bisa melanjutkan pemulihan di rumah.

Adi menjelaskan bahwa Mangtur telah menjalani perawatan di RS Colombia Asia Aksara tiga kali dalam satu tahun terakhir, yaitu pada bulan Februari, Maret, dan April 2025. Dalam perawatan terakhir, pihak rumah sakit diduga menolak kepulangan pasien dengan alasan pembayaran belum diselesaikan, meskipun Mangtur merupakan pemegang polis asuransi kesehatan Generali Indonesia dengan manfaat perlindungan hingga sekitar Rp1 miliar per tahun.

“Pihak rumah sakit dan asuransi Generali harus bertanggung jawab. Jangan hanya pintar menagih premi, tetapi saat pasien menuntut haknya justru dipersulit,” tegas Adi Warman Lubis.

Sebagai kuasa pendamping pasien, Adi telah melaporkan kasus ini kepada Unit Krimsus Polda Sumut, tetapi menilai penanganannya berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang konkret. “Sudah hampir enam bulan. Meskipun pihak rumah sakit dan asuransi telah dipanggil, hasilnya nihil. Jika persoalan ini tidak diproses serius, kami siap turun ke jalan menuntut keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Adi juga menyampaikan bahwa surat sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan, Wali Kota Medan, hingga DPRD Medan. Jika tidak ada tanggapan, langkah berikutnya adalah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, bahkan Presiden Prabowo Subianto.

Adi menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki hak hukum untuk menahan pasien meskipun ada tagihan yang belum dibayar, dan menyatakan bahwa penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan dengan penahanan pasien. “Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh kalah dengan praktik semacam ini,” tuturnya.

Ia juga meminta Dinas Kesehatan Medan dan Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelayanan RS Colombia Asia Aksara, serta memberikan perlindungan hukum dan kepastian tindakan kepada keluarga Mangtur, mengingat kondisi mental dan fisik pasien membutuhkan lingkungan pemulihan yang layak.

Hingga saat berita ini dinaikkan, pihak RS Colombia Asia Aksara belum memberikan komentar resmi. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait etika pelayanan kesehatan dan kepastian hukum dalam penanganan biaya perawatan pasien.

(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos.)

Berita Terkait

Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:00

Kunjungan Rutin ke Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Aertembaga Dua Tekankan Ketertiban Umum

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:53

Polsek Tanjung Morawa Salurkan Sembako untuk Jemaat GKPS Terdampak Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 - 03:39

HRD dan Pejabat Kementerian PU Tinjau Pekerjaan Jembatan Bailey di Kutablang * Pekerjaan Dipacu Siang dan Malam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:25

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pegadaian

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:03

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Bali Tetap Resilien, Topang Pertumbuhan Ekonomi di Atas Nasional

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:44

Tongkat Komando Dandim 1310/Bitung Beralih, Letkol Inf I Dewa Made Dharmawan Juniarta Resmi Gantikan Letkol Czi Hanif Tupen

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:10

Semangat Solidaritas Bangsa, Polri Ajak Masyarakat Salurkan Bantuan Logistik Melalui Posko Pondok Cabe

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:32

Kejaksaan Negeri Bitung Gelar Senam Pagi Bersama Guna Tingkatkan Kebugaran Pegawai

Berita Terbaru