JPN Kejari Bireuen Menangani Gugatan Perdata Oleh Calon Pengantin Terhadap Pemkab Bireuen 

- Editor

Kamis, 6 November 2025 - 14:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bireuen Mendengarkan Hasil Putusan Perdata dari Pengadilan Negeri Bireuen terhadap Penggugat Fitriyana dengan Tergugat UPTD Puskesmas Samalanga.Kamis 06 November 2025.

Sebelumnya Penggugat sebagai calon pengantin wanita pada sekira tanggal 21 April 2025 telah melakukan planotes di puskesmas samalangan Nomor : 440/199/pkm/2025 dengan dokter pemeriksa yaitu dr.Sri Rizkia Rachmi dengan hasil positif (+), kemudian pada malam tanggal 21 April 2025 penggugat melarikan diri ke Banda Aceh, di karenakan Penggugat dalam keadaan tekanan keluarga dan beban mental, selama satu minggu berada di banda aceh, Penggugat melakukan pemeriksaan diri kepada dokter kandungan di Banda Aceh pada tanggal 28 April 2025 di nyatakan tidak positif hamil atau mengandung atau belum ada janin bayi

Baca Juga:  PLH Kadistanpan Pidie dan Kapolres Pidie Tanam Jagung Bersama dengan Kelompok Tani Sabena

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 5/Pdt.G/PN.Bir tanggal 05 November 2025

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 165.000

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut

Berita Terkait

Polemik Retribusi di Kota Bitung: Antara Desakan Pembubaran Perumda dan Nasib PKL yang Tergusur
​Haddad Alwi Kembali Sambangi Manado, Siap Pimpin Konser Shalawat Akbar
Direktur RSUD Kutacane; Pelayanan Tidak Ada Perbedaan Tetap Sama
DINSOS ACEH SAMBUT KUNJUNGAN BUPATI ACEH TENGGARA, PERKUAT SINERGI BANTUAN SOSIAL DAN KESIAPSIAGAAN BENCANA
Bupati Aceh Tenggara Disorot: Sibuk Urus Partai, WiFi Sejumlah Kantor OPD Justru Diputus
Proyek Rehabilitasi(Parawatan) Stadion H Sahadat Kutacane Miris di duga Menuai Masalah
​LBH Manguni Bongkar Sindikat TPPO Bermodus Penyanyi di Papua Tengah
Usai Asesmen Akhir, Guru dan Orang Tua Sampaikan Kebanggaan bagi 36 Siswa XII-1 SMAN 1 Bitung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:54

Polemik Retribusi di Kota Bitung: Antara Desakan Pembubaran Perumda dan Nasib PKL yang Tergusur

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31

​Haddad Alwi Kembali Sambangi Manado, Siap Pimpin Konser Shalawat Akbar

Sabtu, 18 April 2026 - 03:40

Direktur RSUD Kutacane; Pelayanan Tidak Ada Perbedaan Tetap Sama

Sabtu, 18 April 2026 - 03:24

DINSOS ACEH SAMBUT KUNJUNGAN BUPATI ACEH TENGGARA, PERKUAT SINERGI BANTUAN SOSIAL DAN KESIAPSIAGAAN BENCANA

Sabtu, 18 April 2026 - 02:23

Proyek Rehabilitasi(Parawatan) Stadion H Sahadat Kutacane Miris di duga Menuai Masalah

Sabtu, 18 April 2026 - 01:53

​LBH Manguni Bongkar Sindikat TPPO Bermodus Penyanyi di Papua Tengah

Sabtu, 18 April 2026 - 01:12

Usai Asesmen Akhir, Guru dan Orang Tua Sampaikan Kebanggaan bagi 36 Siswa XII-1 SMAN 1 Bitung

Jumat, 17 April 2026 - 18:54

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Sambut Peserta Retreat KPPD 2026

Berita Terbaru