Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram

- Editor

Senin, 3 November 2025 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Tribuneindonesia.com

Personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, berhasil diamankan petugas karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perkebunan warga di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sebelum penangkapan, pada pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Agara menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar area perkebunan di Desa Amaliah kerap terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan seorang pria mencurigakan di pinggir kolam dalam area kebun. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama S, seorang petani warga setempat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam di dekat tersangka. Dari hasil interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Fendi melalui perantara yang identitasnya tidak ia kenal.

Baca Juga:  PTPN IV Regional 6 KSO Langsa: Api Dalam Sekam yang Mengancam Panen Keberhasilan

Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan secara tidak langsung — komunikasi dilakukan melalui telepon, dan penyerahan barang dilakukan di kawasan Desa Lawe Sigala Gala, tepatnya di sekitar salah satu sekolah dasar.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening dengan berat brutto 92,65 gram, 1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa plat nomor, 1 unit handphone Realme warna hitam, Uang tunai sebesar Rp190.000,-, 2 bal plastik klip kecil warna putih bening, 1 buah pisau cutter warna merah, 1 buah gunting sedang warna hitam hijau, 1 unit timbangan elektrik kecil dan 1 kantong plastik kresek hitam ukuran sedang.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Agara Akp. J.Silalahi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasi Humas.

 

(Penulis abdgn )

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG
Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati
Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026
Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup
Janji Dua Pekan, Tersangka Illegal Logging Asahan Masih Ditunggu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:47

Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:14

Di Balik Data Desa Menuju Percontohan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:25

Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51