Jaksa Tuntut Mati Pengendar Narkotika Jenis Shabu seberat 190Kg

- Editor

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa M dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen. Senin 13 Oktober 2025

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan pidana Mati.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

sebelumnya pada hari Selasa tanggal 08 april 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa dan Sdr. Radat (DPO) sampai di Kedai Pandrah, Kab. Bireuen untuk bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) yqng sudah menunggu, selanjutnya Terdakwa dan Sdr.Radat (DPO) turun dari mobil bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) lalu mengobrol di warung, kemudian Sekitar pukul 02.40 WIB sdr. Radat (DPO) yang menyetir mobil dengan Terdakwa duduk di bangku penumpang berangkat keluar menuju suatu tempat di sekitaran Kedai Pandrah Kab Bireuen, saat diperjalanan Terdakwa menanyakan kepada sdr. Radat mau dibawa kemana shabu ini, kemudian sdr. Radat (DPO) menelepon sdr. Fatdan (DPO) saat menelepon tersebut Sdr. Radat (DPO) mempercepat laju kendaraannya dikarenakan dikejar oleh anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri dan sekitar pukul 03.00 WIB ketika di Jl. Raya Banda Aceh – Medan, Pandrah Kandeh, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh mobil terdakwa menabrak sebuah truk setelah itu terdakwa melihat Sdr. Radat membuka pintu dan melarikan diri sedangkan terdakwa masih pusing, saat terdakwa membuka pintu mobil sudah ada Tim Satgas NIC Mabes Polri mengamankan terdakwa beserta barang bukti shabu.

Baca Juga:  Mencari Seorang Pemimpin Yang Tulus Dalam Memimpin

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.

Berita Terkait

‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani
Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional
Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 
Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi
​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung
Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara
2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara
Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:29

Transisi Energi Bersih, Arief Martha Rahadyan Ajak Semua Elemen Bangsa Bersinergi

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:02

Rajab dan Sya’ban Momentum Muhasabah, Arief Martha Rahadyan Ajak Umat Bersiap Menuju Ramadhan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:51

Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi dan Investasi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:46

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:43

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:15

Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata

Berita Terbaru

Sosial

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Minggu, 21 Des 2025 - 04:43