Arief Martha Rahadyan,B.Sc., M.Sc.: Larangan Rangkap Jabatan Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

- Editor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Jakarta-Seiring disahkannya Undang-Undang (UU) BUMN yang menegaskan larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN, figur publik, Arief Martha Rahadyan,B.Sc.,M.Sc. menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut,Minggu,05/10/25.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas, mencegah konflik kepentingan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Arief Martha Rahadyan, larangan rangkap jabatan bukan sekadar formalitas,melainkan upaya mewujudkan konsentrasi tugas, akuntabilitas yang jelas, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara,” ujarnya.

Dengan disahkannya UU BUMN (Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003) melalui UU No. 1 Tahun 2025, terdapat ketentuan eksplisit yang melarang komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang.

Sebelumnya, UU Kementerian Negara (UU No. 39 Tahun 2008) sudah mencantumkan Pasal 23 yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris, atau direksi perusahaan negara atau swasta.Namun,ketentuan dalam UU tersebut tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri, sehingga selama ini ada celah interpretasi.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 harus dimaknai juga mencakup menteri dan wakil menteri, agar sesuai dengan semangat konstitusi dan prinsip keadilan dalam jabatan publik.

MK juga memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi terhadap putusan tersebut.Dengan demikian, UU BUMN dan putusan MK saling menguatkan agar praktik rangkap jabatan khususnya bagi pejabat negara di BUMN benar-benar dihentikan secara sistemik.

Baca Juga:  DPRD Siantar Pelajari Strategi PAD ke Bapenda Deli Serdang

Arief Martha Rahadyan,B.Sc.,M.Sc. Sebagai tokoh pendidikan dan politik yang peduli terhadap profesionalisme dan pengelolaan negara,menyambut baik berlakunya larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri ini, sebagaimana diatur dalam UU BUMN dan ditegaskan lewat putusan MK.

Kebijakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah nyata untuk menjaga independensi pejabat publik, serta memastikan bahwa setiap jabatan di pemerintahan diarahkan sepenuhnya untuk pelayanan publik.

Arief Martha Rahadyan menyerukan agar seluruh pejabat negara, khususnya menteri dan wakil menteri, segera menyesuaikan diri dengan ketentuan;

  1. Melepaskan atau memilih satu jabatan yang sesuai dengan ketentuan hukum
  2. Menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas
  3. Mendukung penguatan pengawasan dan implementasi sanksi jika terjadi pelanggaran.

Dengan larangan rangkap jabatan, pejabat yang selama ini memegang posisi di BUMN harus memilih satu posisi.Pemerintah perlu menyusun regulasi pelaksana (peraturan pemerintah atau peraturan presiden) agar putusan MK dan ketentuan UU bisa diterapkan secara operasional. Pemerintah dan DPR harus bersinergi untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan tanpa pengecualian,”tegasnya

Publik dan media massa perlu terus memantau agar tidak muncul modus baru yang melemahkan esensi larangan rangkap jabatan ini,” pungkas Arief Martha Rahadyan,B.Sc., M.Sc.

Berita Terkait

Pemdes Mesjid Salurkan 6,36 Ton Beras dan 1.272 Liter Minyak Goreng untuk 318 Keluarga Kurang Mampu
Lom Lom Suwondo Perkuat Struktur Pemerintahan Deli Serdang, 23 Pejabat Baru Resmi Dilantik
Deli Serdang Mengaji, Strategi Membangun Generasi Berkarakter Religius
PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN
Tingkatkan Sinergisitas, Kacabdin Simeulue Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Galian C Ilegal Marak di Simeulue, Salah Satunya di Desa Suak Bulu Diduga Oknum Terlibat Perjualbelikan
Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing
Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24

​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x