Jakarta|Tribuneindonesia.com
Jakarta-Seiring disahkannya Undang-Undang (UU) BUMN yang menegaskan larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN, figur publik, Arief Martha Rahadyan,B.Sc.,M.Sc. menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut,Minggu,05/10/25.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas, mencegah konflik kepentingan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Arief Martha Rahadyan, larangan rangkap jabatan bukan sekadar formalitas,melainkan upaya mewujudkan konsentrasi tugas, akuntabilitas yang jelas, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara,” ujarnya.
Dengan disahkannya UU BUMN (Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003) melalui UU No. 1 Tahun 2025, terdapat ketentuan eksplisit yang melarang komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang.
Sebelumnya, UU Kementerian Negara (UU No. 39 Tahun 2008) sudah mencantumkan Pasal 23 yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris, atau direksi perusahaan negara atau swasta.Namun,ketentuan dalam UU tersebut tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri, sehingga selama ini ada celah interpretasi.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 harus dimaknai juga mencakup menteri dan wakil menteri, agar sesuai dengan semangat konstitusi dan prinsip keadilan dalam jabatan publik.
MK juga memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi terhadap putusan tersebut.Dengan demikian, UU BUMN dan putusan MK saling menguatkan agar praktik rangkap jabatan khususnya bagi pejabat negara di BUMN benar-benar dihentikan secara sistemik.
Arief Martha Rahadyan,B.Sc.,M.Sc. Sebagai tokoh pendidikan dan politik yang peduli terhadap profesionalisme dan pengelolaan negara,menyambut baik berlakunya larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri ini, sebagaimana diatur dalam UU BUMN dan ditegaskan lewat putusan MK.
Kebijakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah nyata untuk menjaga independensi pejabat publik, serta memastikan bahwa setiap jabatan di pemerintahan diarahkan sepenuhnya untuk pelayanan publik.
Arief Martha Rahadyan menyerukan agar seluruh pejabat negara, khususnya menteri dan wakil menteri, segera menyesuaikan diri dengan ketentuan;
- Melepaskan atau memilih satu jabatan yang sesuai dengan ketentuan hukum
- Menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas
- Mendukung penguatan pengawasan dan implementasi sanksi jika terjadi pelanggaran.
Dengan larangan rangkap jabatan, pejabat yang selama ini memegang posisi di BUMN harus memilih satu posisi.Pemerintah perlu menyusun regulasi pelaksana (peraturan pemerintah atau peraturan presiden) agar putusan MK dan ketentuan UU bisa diterapkan secara operasional. Pemerintah dan DPR harus bersinergi untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan tanpa pengecualian,”tegasnya
Publik dan media massa perlu terus memantau agar tidak muncul modus baru yang melemahkan esensi larangan rangkap jabatan ini,” pungkas Arief Martha Rahadyan,B.Sc., M.Sc.

















