Ketua Umum TKN Adi Lubis Proses Hukum Harus Tetap Jalan, Perdamaian Tak Hilangkan Pelanggaran

- Editor

Sabtu, 27 September 2025 - 05:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo, Adi Lubis, angkat bicara terkait perdamaian antara oknum anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar dengan wartawan yang sempat diusir saat bertugas.

Menurut Adi Lubis, pihak yang bersangkutan seharusnya lebih proporsional dan tidak menganggap enteng persoalan tersebut. Pasalnya, tindakan itu menyangkut Undang-Undang Pers. Perdamaian boleh saja dilakukan dalam konteks pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba mengintervensi kerja jurnalis.

“Media dilindungi undang-undang. Jurnalis menjalankan tugasnya demi keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Karena itu, kasus seperti ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan berdamai,” tegas Adi Lubis, Jumat (26/9/2025).

Adi menambahkan, Ketua DPRD maupun Ketua Partai Golkar harus mengambil kebijakan tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku pengusiran tersebut. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa anggota DPRD benar-benar berfungsi sebagai wakil rakyat, bukan justru menunjukkan sikap arogan.

“Anggota DPRD seharusnya menjalankan amanah rakyat, berpihak kepada kepentingan rakyat. Bukannya dengan meminta maaf secara personal kepada wartawan yang diusir, lalu selesai. Justru itu semakin memperlihatkan arogansi dan mengabaikan institusi pers,” tambahnya.

Baca Juga:  PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.

Lebih lanjut, Adi Lubis menegaskan bahwa penyelesaian masalah lewat perdamaian antara wartawan dan anggota dewan hanya sah dalam konteks pribadi. Namun, persoalan hukum tidak berhenti di situ. Pengusiran jurnalis merupakan bentuk pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Jika tidak ada investigasi lebih lanjut dari Dewan Pers, Partai Golkar, maupun BKD DPRD Sumut, hal ini akan menimbulkan ketidakpuasan publik. Perdamaian pribadi tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum ataupun sanksi etik,” tegasnya lagi.

Adi Lubis menilai, masyarakat sangat menginginkan adanya akuntabilitas atas peristiwa tersebut. Apalagi terlihat adanya upaya untuk mengaburkan informasi. Karena itu, langkah tegas dari DPRD, partai politik, maupun organisasi pers sangat diperlukan, baik dalam bentuk penilaian etis, penegakan hukum, maupun sanksi internal dari media tempat jurnalis bertugas.

“Jangan sampai penyelesaian hanya dianggap selesai dengan saling bermaafan. Undang-Undang Pers, PP No. 12 Tahun 2018, serta UU No. 14 Tahun 2008 tidak bisa didiamkan. Sanksi harus ditegakkan demi menjaga marwah pers dan kepercayaan publik,” pungkas Adi Lubis.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran
Panggil BKPSDM Soal IPDN Dipertanyakan, Warga: Jangan Salah Sasaran!
Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran
21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima
Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran
Tahura Raja Ampat di Pusat Waisai Disorot, Warga Minta Pemda Serius Benahi Kebersihan
Bom Ikan Kembali Marak, Patroli KODAERAL XIV Sorong Dipertanyakan Masyarakat Raja Ampat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:38

Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran

Minggu, 27 September 2026 - 15:21

Bantuan Perlengkapan Sekolah Dari Program Bhayangkari Peduli Disalurkan.

Minggu, 27 September 2026 - 11:13

Viral Soal Lapas Cibinong, “Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan

Minggu, 27 September 2026 - 04:48

Carles Imbir Ajak Rakyat Raja Ampat Kawal DPRK: Pastikan Berjalan Sesuai Aturan dan Aspirasi

Minggu, 27 September 2026 - 01:29

Panggil BKPSDM Soal IPDN Dipertanyakan, Warga: Jangan Salah Sasaran!

Sabtu, 26 September 2026 - 16:34

Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran

Sabtu, 26 September 2026 - 15:56

Pengawasan APIP Ungkap Temuan Rp2,17 Miliar pada 8 Desa Dalam Kabupaten Simeulue

Sabtu, 26 September 2026 - 10:53

Konten Diduga Singgung Agama, Ketua DPP GRPK Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x