Ketua Umum TKN Adi Lubis Proses Hukum Harus Tetap Jalan, Perdamaian Tak Hilangkan Pelanggaran

- Editor

Sabtu, 27 September 2025 - 05:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo, Adi Lubis, angkat bicara terkait perdamaian antara oknum anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar dengan wartawan yang sempat diusir saat bertugas.

Menurut Adi Lubis, pihak yang bersangkutan seharusnya lebih proporsional dan tidak menganggap enteng persoalan tersebut. Pasalnya, tindakan itu menyangkut Undang-Undang Pers. Perdamaian boleh saja dilakukan dalam konteks pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba mengintervensi kerja jurnalis.

“Media dilindungi undang-undang. Jurnalis menjalankan tugasnya demi keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Karena itu, kasus seperti ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan berdamai,” tegas Adi Lubis, Jumat (26/9/2025).

Adi menambahkan, Ketua DPRD maupun Ketua Partai Golkar harus mengambil kebijakan tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku pengusiran tersebut. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa anggota DPRD benar-benar berfungsi sebagai wakil rakyat, bukan justru menunjukkan sikap arogan.

“Anggota DPRD seharusnya menjalankan amanah rakyat, berpihak kepada kepentingan rakyat. Bukannya dengan meminta maaf secara personal kepada wartawan yang diusir, lalu selesai. Justru itu semakin memperlihatkan arogansi dan mengabaikan institusi pers,” tambahnya.

Baca Juga:  Dua Anggota DPRD Medan Terlibat Baku Hantam di Toilet

Lebih lanjut, Adi Lubis menegaskan bahwa penyelesaian masalah lewat perdamaian antara wartawan dan anggota dewan hanya sah dalam konteks pribadi. Namun, persoalan hukum tidak berhenti di situ. Pengusiran jurnalis merupakan bentuk pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Jika tidak ada investigasi lebih lanjut dari Dewan Pers, Partai Golkar, maupun BKD DPRD Sumut, hal ini akan menimbulkan ketidakpuasan publik. Perdamaian pribadi tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum ataupun sanksi etik,” tegasnya lagi.

Adi Lubis menilai, masyarakat sangat menginginkan adanya akuntabilitas atas peristiwa tersebut. Apalagi terlihat adanya upaya untuk mengaburkan informasi. Karena itu, langkah tegas dari DPRD, partai politik, maupun organisasi pers sangat diperlukan, baik dalam bentuk penilaian etis, penegakan hukum, maupun sanksi internal dari media tempat jurnalis bertugas.

“Jangan sampai penyelesaian hanya dianggap selesai dengan saling bermaafan. Undang-Undang Pers, PP No. 12 Tahun 2018, serta UU No. 14 Tahun 2008 tidak bisa didiamkan. Sanksi harus ditegakkan demi menjaga marwah pers dan kepercayaan publik,” pungkas Adi Lubis.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Pujaketarub Medan resmi dilantik , semangat persatauan Nusantara menggema
Suharto alias Bagong Kembali Maju, Bursa Ketua PAC Pemuda Pancasila Batang Kuis Mulai Menghangat
Wabup Lom-Lom Suwondo Rangkul Macan Asia Indonesia, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan di Deli Serdang
Bobby Absen di Musda Golkar Sumut
Ketua IWO Bali Apresiasi Putusan MK Jadi ‘Alarm’ Penegak Hukum soal Kriminalisasi Pers
Kesbangpol Verifikasi Sekretariat DPC Macan Asia Indonesia Deli Serdang
DPC Macan Asia Deli Serdang Resmi Daftar ke Kesbangpol
PDI Perjuangan: Banteng yang Tak Pernah Jinak dan Pertaruhan Demokrasi 2029
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:38

Pelindo Bitung Targetkan Layanan ‘Rasa Bandara’, GM James David: Wartawan Adalah Konsultan Terbaik Kami

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:13

HRD Serap Aspirasi Terkait Penanganan Bencana dan Pererat Silaturrahmi Dengan Media

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:14

Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Bukti/ Sitaan Tindak Pidana Umum

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kesepakatan Besar Warga dan Developer, Jalan Diperbaiki, Lingkungan Ditata

Selasa, 10 Feb 2026 - 02:30

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x