Ketua Umum TKN Adi Lubis Proses Hukum Harus Tetap Jalan, Perdamaian Tak Hilangkan Pelanggaran

- Editor

Sabtu, 27 September 2025 - 05:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo, Adi Lubis, angkat bicara terkait perdamaian antara oknum anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar dengan wartawan yang sempat diusir saat bertugas.

Menurut Adi Lubis, pihak yang bersangkutan seharusnya lebih proporsional dan tidak menganggap enteng persoalan tersebut. Pasalnya, tindakan itu menyangkut Undang-Undang Pers. Perdamaian boleh saja dilakukan dalam konteks pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba mengintervensi kerja jurnalis.

“Media dilindungi undang-undang. Jurnalis menjalankan tugasnya demi keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Karena itu, kasus seperti ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan berdamai,” tegas Adi Lubis, Jumat (26/9/2025).

Adi menambahkan, Ketua DPRD maupun Ketua Partai Golkar harus mengambil kebijakan tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku pengusiran tersebut. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa anggota DPRD benar-benar berfungsi sebagai wakil rakyat, bukan justru menunjukkan sikap arogan.

“Anggota DPRD seharusnya menjalankan amanah rakyat, berpihak kepada kepentingan rakyat. Bukannya dengan meminta maaf secara personal kepada wartawan yang diusir, lalu selesai. Justru itu semakin memperlihatkan arogansi dan mengabaikan institusi pers,” tambahnya.

Baca Juga:  Pulo Ara di Persimpangan: Saat Anak Muda Mengetuk Pintu Perubahan

Lebih lanjut, Adi Lubis menegaskan bahwa penyelesaian masalah lewat perdamaian antara wartawan dan anggota dewan hanya sah dalam konteks pribadi. Namun, persoalan hukum tidak berhenti di situ. Pengusiran jurnalis merupakan bentuk pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Jika tidak ada investigasi lebih lanjut dari Dewan Pers, Partai Golkar, maupun BKD DPRD Sumut, hal ini akan menimbulkan ketidakpuasan publik. Perdamaian pribadi tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum ataupun sanksi etik,” tegasnya lagi.

Adi Lubis menilai, masyarakat sangat menginginkan adanya akuntabilitas atas peristiwa tersebut. Apalagi terlihat adanya upaya untuk mengaburkan informasi. Karena itu, langkah tegas dari DPRD, partai politik, maupun organisasi pers sangat diperlukan, baik dalam bentuk penilaian etis, penegakan hukum, maupun sanksi internal dari media tempat jurnalis bertugas.

“Jangan sampai penyelesaian hanya dianggap selesai dengan saling bermaafan. Undang-Undang Pers, PP No. 12 Tahun 2018, serta UU No. 14 Tahun 2008 tidak bisa didiamkan. Sanksi harus ditegakkan demi menjaga marwah pers dan kepercayaan publik,” pungkas Adi Lubis.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Adi Warman Lubis Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan TKN Kompas Nusantara ke Aceh Tamiang
PADI Serukan Aksi Tegas atas Penebangan Liar Pasca Banjir Bandang
PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas
Ijeck Instruksikan Kader PP Buka Posko dan Dapur Umum
MKGR Sumut Kenang Pahlawan Nasional dengan Kesederhanaan pada Refleksi Kebangsaan di Pematang Siantar
Mess Pemprovsu Berastagi Jadi Pilihan Wisata Sehat dan Aman Bagi Wisatawan Karena Ramah Lingkungan dan Nyaman
Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online
Kyai Ahmad Rifa’i Resmi Nahkodai MWC NU Pancur Batu 2025–2030
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:57

‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:56

Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:54

2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:39

Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x