Muadi Buloh: PPPK Jadi Calon Keusyik, Solusi atau Sumber Konflik?

- Editor

Jumat, 26 September 2025 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon | TribuneIndonesia.com

Setelah Mahkamah Konstitusi menolak perpanjangan masa jabatan geusyik di Aceh, kisruh terkait PPPK yang maju sebagai calon kepala desa mulai mencuat di sejumlah gampong, Jumat (26/9/2025). Usai adanya kepastian masa jabatan keuchik, tahapan pilchiksung pun kembali berjalan di Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh sempat menunda pelaksanaan Pilchiksung melalui surat Sekda Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani Plt Sekda Muhammad Nasir. Surat tersebut menginstruksikan agar pemilihan bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025 ditunda sementara, sambil menunggu putusan MK. Sementara untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir pada 2022, 2023, dan Januari 2024, tahapan pemilihan tetap dilaksanakan.

Pasca putusan MK, Pemerintah Aceh kembali memberi izin penuh untuk melaksanakan Pilchiksung di seluruh gampong yang sudah habis masa jabatan keuchiknya.

Di Aceh Utara, Sekda Dr. A. Murtala melalui surat Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 telah meminta camat dan penjabat geuchik segera melaksanakan tahapan pemilihan langsung.

Muadi Buloh, seorang pemerhati desa, menilai persoalan PPPK Jadi Calon Keusyik berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat di tingkat gampong. Pasalnya, beberapa desa di Kabupaten Aceh Utara menerima berkas calon geusyik yang berstatus ASN/PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu, padahal hal tersebut dianggap bertentangan dengan regulasi negara.

Menurut Muadi, penerimaan berkas calon geusyik dari ASN/PPPK seharusnya tidak perlu terjadi. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakadilan di antara calon lain yang ikut mendaftar.

“Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga menyangkut keadilan sosial dan masa depan demokrasi desa. Kalau aturan tidak jelas, bisa terjadi sengketa, bahkan sampai ke ranah hukum,” ujar Muadi.

Ia menambahkan, jika ASN/PPPK dibolehkan maju tanpa syarat mundur, maka rasa ketidakadilan akan muncul. Warga biasa akan merasa tidak memiliki akses dan fasilitas yang sama dengan ASN.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang dr H. Asri Ludin TambunanTinjau Tempat Pelelangan Ikan TPI Bagan Percut

Lebih jauh, Muadi menjelaskan bahwa secara hukum ASN/PPPK memang tidak boleh mendaftar sebagai kepala desa maupun jabatan politik lainnya.

“Dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 jelas ditegaskan bahwa calon kepala desa tidak boleh sedang menjabat sebagai pejabat pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, termasuk dalam kategori ASN, dan ASN dilarang merangkap jabatan politik. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, ‘ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.’” tegasnya.

Ia juga mengutip Permendagri 112/2014, yang mengatur bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri secara tertulis sebelum mendaftar. Hal senada diatur pula dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, yang menyebut calon keuchik tidak boleh berasal dari pejabat pemerintahan.

“Kalau ada PPPK yang berniat maju, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengundurkan diri secara resmi dari status ASN/PPPK. Sebab ASN, termasuk PPPK paruh waktu, digaji dari APBN atau APBK,” jelas Muadi.

Menurutnya, jika ASN masih berstatus aktif namun ikut kontestasi politik, hal itu sama saja mencampuradukkan jabatan birokrasi dengan jabatan politik. “Ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mencederai netralitas ASN,” tambahnya.

Muadi menegaskan, Pilchiksung adalah pesta demokrasi yang paling dekat dengan rakyat. Jika sejak awal ada celah aturan, maka potensi konflik horizontal semakin besar.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Utara, segera memberikan instruksi serta pedoman teknis terkait status ASN/PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

“Pedoman ini harus disampaikan terbuka kepada panitia Pilchiksung di tingkat gampong, agar mereka punya pegangan kuat dalam memverifikasi bakal calon. Dengan begitu, tidak ada ruang

Berita Terkait

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:18

Kartu Keluarga Diduga Bermasalah, Masyarakat Pertanyakan Profesionalisme Disdukcapil Aceh Tenggara 

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:37

HBKB Jakarta Utara dan Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta bersama Mitra Hadirkan Samsat juga Pengobatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:36

PSSB U-12 Ikut Festival Piala Presiden di Banda Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:58

​Putus Jaringan Antarprovinsi, Polres Bitung Amankan 15 Gram Sabu Asal Palu dari Tangan Pria Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:35

Bupati Bireuen Serahkan Santunan Rp267 Juta dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Rentan dan Non ASN Bireuen

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59

​Angin Kencang Melanda, Petani di Sekitar Cagar Alam Duasudara Diminta Jaga Lahan dari Kobaran Api

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38

​Gali Inovasi di PENAS XVII Gorontalo, Wali Kota Bitung Boyong Kontingen Jelajahi Stan Pameran

Senin, 22 Juni 2026 - 12:19

​Akses Jalan Bitung–Minahasa Utara Kembali Terbuka Usai Mediasi Humanis TNI-Polri dan Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perpustakaan Deli Serdang Buka Kelas Gratis, Cetak Generasi Digital Berdaya Saing

Selasa, 23 Jun 2026 - 07:53

Sosial

PSSB U-12 Ikut Festival Piala Presiden di Banda Aceh

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:36

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x