IWO dan Kementerian Hukum RI Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan

- Editor

Rabu, 17 September 2025 - 02:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan|Tribuneindonesia.com

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. bersama perwakilan dari Kementerian Hukum RI Yolanda Tobing, S.H. menghadiri sidang lanjutan, gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 17 September 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat yang masih menggunakan logo dan nama IWO, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

IWO sebagai pihak tergugat adalah sebuah organisasi profesi dan menaungi para wartawan yang bekerja di media-media online sah menurut undang-undang. Eksistensi kepengurusan PP IWO berdasarkan akte pendirian 2017 dan akte perubahan 2023, serta terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum RI, dengan nama Perkumpulan Wartawan Online dan terdaftar Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai ketua pengurus.

Selain Perkumpulan Wartawan Online, Kementerian Hukum RI dalam gugatan ini, dinyatakan juga sebagai pihak yang turut tergugat.

Baca Juga:  Peduli Infrastruktur, Anggota Satgas TMMD Ke-123 Pindahkan Ranting dijalan.

Dalam persidangan, penggugat dalam gugatannya keberatan dengan pendaftaran merek oleh IWO ke Kementerian Hukum RI, yang telah menerbitkan sertifikat hak merek atas nama: Ikatan Wartawan Online kepada IWO, pada Maret 2025.

“Sidang hari ini diadakan di Ruang Cakra 7, PN Medan dan dihadiri oleh turut tergugat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Saudari Yolanda Tobing, S.H.,” jelas Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. usai sidang lanjutan di PN Medan.

Di persidangan yang terbuka untuk umum itu, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak untuk berkomitmen menyelesaikan persidangan pada 13 Oktober 2025 mendatang.

“Mengingat tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan sebuah perkara HKI, maka majelis hakim dan para pihak sepakat untuk mempercepat waktu di tiap tahapan, proses persidangan agar keputusan dapat diambil pada tanggal 13 Oktober 2025,” tambah Jamhari.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 22 September 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Berita Terkait

Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus ‘Sunat’ Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:48

Revitalisasi SMPN 39 Takengon Senilai Rp2,1 Miliar Disorot, Kualitas Pekerjaan dan K3 Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:38

Kawal Penataan BUMN dan Proyek Strategis Nasional, Hutama Karya Teken Kerja Sama Hukum dengan JAMDATUN Kejaksaan Agung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:38

Dua Tahun Mengabdi, Ade Rizky Noviani Br Bintang: DPRK Termuda Terus Berjuang untuk Rakyat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:39

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Australia di Bali yang Viral atas Dugaan Aksi Asusila

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:50

Kota Subulussalam Dapat Rekomendasi Tambahan DAU Rp34,32 Miliar, Publik Pertanyakan Penggunaannya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:15

Tumangger Cup I Hadirkan Adu Gengsi Antarklub, Dari Lapangan Lahir Prestasi dan Persaudaraan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:38

PEMILIHAN BPD DESA PULAU BENGKALAK PERIODE 2026–2031 BERLANGSUNG DEMOKRATIS, SURYA WARNI RAIH SUARA TERTINGGI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:51

Proyek Drainase Rp4,9 Miliar di Batang Kuis Disorot, Pengecoran di Tengah Genangan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Mulai 28 Agustus 2026, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan melalui Pintu Tol Bypass

Jumat, 28 Agu 2026 - 03:27

Sosial

Tuntutan Para Nasabah Wanaartha Life Kepada OJK

Kamis, 27 Agu 2026 - 16:03

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x