Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tamiang kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Warga menuntut pemerintah daerah untuk menegakkan aturan disiplin kerja, salah satunya dengan melarang ASN nongkrong di warung kopi atau kafe pada saat jam kerja.
Larangan ini sejalan dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 800/7669 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dalam aturan tersebut, PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dibagi dalam dua jadwal kerja, yakni piket pagi dan siang. Pada poin keempat, secara tegas disebutkan bahwa ASN dilarang berada di warung kopi maupun kafe selama jam kerja dan diminta menghindari tempat keramaian.
Meski demikian, kenyataannya di lapangan masih banyak ASN terlihat duduk di kafe dengan alasan menggunakan fasilitas internet atau menyelesaikan pekerjaan tertunda. Hal ini menuai tanda tanya besar dari masyarakat.
“Jika mereka hanya butuh internet, apakah kantor pemerintahan tidak memiliki jaringan Wi-Fi? Kenapa justru memilih nongkrong di kafe? Bahkan orang-orangnya itu-itu saja,” ungkap seorang warga Kecamatan Manyak Payed, Senin (8/9).
Masyarakat menilai kebiasaan tersebut mencoreng wajah birokrasi dan merusak citra ASN sebagai pelayan publik. Karena itu, warga mendesak Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, agar menginstruksikan para camat untuk melakukan pengawasan ketat. Bahkan, warga meminta agar pemerintah kabupaten segera mengeluarkan surat edaran lanjutan yang disertai sanksi tegas bagi ASN yang melanggar.
“Kami berharap Bupati turun tangan langsung. Jika perlu, berikan sanksi kepada ASN yang kedapatan nongkrong di kafe tanpa izin atasan. Jangan sampai budaya ini terus berlanjut,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Selain masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh Tamiang juga menyatakan siap mengawasi pelaksanaan aturan ini. Mereka menegaskan komitmen untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan bermartabat.
Sebagai langkah pengawasan, masyarakat berharap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang ikut berperan aktif melakukan razia terhadap ASN maupun tenaga kontrak yang masih kedapatan kumpul-kumpul di warung kopi saat jam kerja.
“Harapan kami sederhana: ASN bekerja di kantor, bukan di warung kopi. Jika aturan ini ditegakkan, pelayanan publik pasti lebih baik,” tutup warga.(##)