BBP Siap Lapdu Dugaan Pungli PTSL Cibaliung Ke Aparat Penegak Hukum

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Carut-marut pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pandeglang kembali menuai sorotan tajam. Dugaan pungutan liar (pungli) yang merajalela, khususnya di sejumlah desa di Kecamatan Cibaliung, membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang turun tangan.

Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, Ketua DPC Badak Banten Perjuangan, Cecep Saeful Bahri, bersama tim resmi mendatangi kantor ATR/BPN Pandeglang untuk menyampaikan sepucuk surat permohonan audiensi. Surat tersebut diterima oleh staf kantor ATR/BPN dengan cap stempel sebagai bukti sah penerimaan.

“Hari ini kami sampaikan surat permohonan audiensi ke ATR/BPN Pandeglang. Dalam surat tersebut kami meminta audiensi dijadwalkan pada Rabu, 17 September 2025 mendatang,” tegas Cecep kepada awak media.

Menurut Cecep, audiensi tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan PTSL di lapangan jauh melenceng dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, biaya resmi PTSL ditetapkan sebesar Rp 150.000. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pungutan liar dengan nominal yang fantastis.

“Di Kecamatan Cibaliung, tim investigasi kami menemukan pungutan PTSL rata-rata mencapai Rp 500.000, bahkan ada yang tembus jutaan rupiah khususnya di area Pasar Cibaliung. Ini jelas pungli yang merugikan masyarakat,” ungkap Cecep dengan nada geram.

Baca Juga:  Berharap pada Allah SWT, Tenang

Cecep menilai ATR/BPN Pandeglang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akibat kelalaian itu, praktik pungli berjalan ugal-ugalan tanpa kendali.
“Dalam audiensi nanti, kami akan buka tabir pungli PTSL yang selama ini ditutupi. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru jadi ladang bancakan segelintir oknum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa hasil audiensi akan dijadikan bahan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran (Lapdu) ke aparat penegak hukum.
“Kami minta kasus pungli PTSL ini diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan ada lagi rakyat kecil yang jadi korban pungli,” pungkasnya.

Untuk diketahui, praktik pungutan liar merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena masuk dalam kategori perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan masyarakat.

Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa setiap layanan publik, termasuk program PTSL, harus bebas dari pungutan liar dan transparan sesuai standar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.(Jaka S)

Berita Terkait

Warga Penungkiren Mengadu ke DPRD, Aksi Damai Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola Desa
Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Resmikan Command Center Baru untuk Perkuat Transformasi Digital Tol
*PANSEL JPT PRATAMA SIMEULUE TAHUN 2026 DIMINTA PERKETAT VERIFIKASI IJAZAH, MASYARAKAT SOROTI ISU IJP TAHUN 2022*
Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut
Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi
Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan
Penertiban Mendadak Picu Ricuh di Gatot Subroto Medan: Pedagang Bentrok dengan Dishub Soal Parkir Liar
Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:14

Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 13:12

Dana ZIS Agara Pengalihan Sudah menjurus Keranah Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 10:20

​Penyelesaian Gedung Baru Bakamla RI Zona Tengah, Dansatrol Lantamal VIII Tekankan Sinergitas Maritim

Kamis, 23 April 2026 - 06:51

Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut

Kamis, 23 April 2026 - 05:56

Bupati Bireuen membuka Rakor GTRA Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Kamis, 23 April 2026 - 03:38

​Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sampaikan Penghormatan Terakhir kepada Laksma TNI Febri Yakob

Kamis, 23 April 2026 - 02:48

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Kamis, 23 April 2026 - 02:21

Sosialisasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi Dalam Rangka Bimbingan Teknis Tim Pendataan Rumah Rusak Tahap II Di Kabupaten Bireuen

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lubuk Pakam Disulap Tanpa Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Revolusi Wajah Kota

Kamis, 23 Apr 2026 - 13:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x