BBP Siap Lapdu Dugaan Pungli PTSL Cibaliung Ke Aparat Penegak Hukum

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Carut-marut pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pandeglang kembali menuai sorotan tajam. Dugaan pungutan liar (pungli) yang merajalela, khususnya di sejumlah desa di Kecamatan Cibaliung, membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang turun tangan.

Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, Ketua DPC Badak Banten Perjuangan, Cecep Saeful Bahri, bersama tim resmi mendatangi kantor ATR/BPN Pandeglang untuk menyampaikan sepucuk surat permohonan audiensi. Surat tersebut diterima oleh staf kantor ATR/BPN dengan cap stempel sebagai bukti sah penerimaan.

“Hari ini kami sampaikan surat permohonan audiensi ke ATR/BPN Pandeglang. Dalam surat tersebut kami meminta audiensi dijadwalkan pada Rabu, 17 September 2025 mendatang,” tegas Cecep kepada awak media.

Menurut Cecep, audiensi tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan PTSL di lapangan jauh melenceng dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, biaya resmi PTSL ditetapkan sebesar Rp 150.000. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pungutan liar dengan nominal yang fantastis.

“Di Kecamatan Cibaliung, tim investigasi kami menemukan pungutan PTSL rata-rata mencapai Rp 500.000, bahkan ada yang tembus jutaan rupiah khususnya di area Pasar Cibaliung. Ini jelas pungli yang merugikan masyarakat,” ungkap Cecep dengan nada geram.

Baca Juga:  DBD Tunggu Viral, Puskesmas Batang Kuis Baru Bergerak

Cecep menilai ATR/BPN Pandeglang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akibat kelalaian itu, praktik pungli berjalan ugal-ugalan tanpa kendali.
“Dalam audiensi nanti, kami akan buka tabir pungli PTSL yang selama ini ditutupi. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru jadi ladang bancakan segelintir oknum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa hasil audiensi akan dijadikan bahan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran (Lapdu) ke aparat penegak hukum.
“Kami minta kasus pungli PTSL ini diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan ada lagi rakyat kecil yang jadi korban pungli,” pungkasnya.

Untuk diketahui, praktik pungutan liar merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena masuk dalam kategori perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan masyarakat.

Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa setiap layanan publik, termasuk program PTSL, harus bebas dari pungutan liar dan transparan sesuai standar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.(Jaka S)

Berita Terkait

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:13

Sinergi Lewat Seni: Kemeriahan Lomba Line Dance Hari Bhayangkara di Polres Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:36

​Kolaborasi Strategis: Pegadaian Manado Gandeng Polisi untuk Pengamanan Aset dan Literasi Keuangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:48

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Dinilai Arogan dan Anti Kritik, Respons Terhadap Media Tuai Sorotan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:13

Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:22

Menakar “Tangan Dingin” AKBP Albert Zai, Nakhoda di Balik Kondusifnya Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:40

Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Edukasi Keselamatan dan Penanganan Gawat Darurat di Jagakarsa

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53

​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemuda Muslimin Deli Serdang Perkuat Aksi Sosial Lewat Sunat Massal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:59

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Dorong Lahirnya Generasi Penghafal Al-Qur’an Berkualitas

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:42

Headline news

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:11

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x