PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com
Carut-marut pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pandeglang kembali menuai sorotan tajam. Dugaan pungutan liar (pungli) yang merajalela, khususnya di sejumlah desa di Kecamatan Cibaliung, membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang turun tangan.
Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, Ketua DPC Badak Banten Perjuangan, Cecep Saeful Bahri, bersama tim resmi mendatangi kantor ATR/BPN Pandeglang untuk menyampaikan sepucuk surat permohonan audiensi. Surat tersebut diterima oleh staf kantor ATR/BPN dengan cap stempel sebagai bukti sah penerimaan.
“Hari ini kami sampaikan surat permohonan audiensi ke ATR/BPN Pandeglang. Dalam surat tersebut kami meminta audiensi dijadwalkan pada Rabu, 17 September 2025 mendatang,” tegas Cecep kepada awak media.
Menurut Cecep, audiensi tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan PTSL di lapangan jauh melenceng dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, biaya resmi PTSL ditetapkan sebesar Rp 150.000. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pungutan liar dengan nominal yang fantastis.
“Di Kecamatan Cibaliung, tim investigasi kami menemukan pungutan PTSL rata-rata mencapai Rp 500.000, bahkan ada yang tembus jutaan rupiah khususnya di area Pasar Cibaliung. Ini jelas pungli yang merugikan masyarakat,” ungkap Cecep dengan nada geram.
Cecep menilai ATR/BPN Pandeglang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akibat kelalaian itu, praktik pungli berjalan ugal-ugalan tanpa kendali.
“Dalam audiensi nanti, kami akan buka tabir pungli PTSL yang selama ini ditutupi. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru jadi ladang bancakan segelintir oknum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa hasil audiensi akan dijadikan bahan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran (Lapdu) ke aparat penegak hukum.
“Kami minta kasus pungli PTSL ini diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan ada lagi rakyat kecil yang jadi korban pungli,” pungkasnya.
Untuk diketahui, praktik pungutan liar merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena masuk dalam kategori perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan masyarakat.
Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa setiap layanan publik, termasuk program PTSL, harus bebas dari pungutan liar dan transparan sesuai standar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.(Jaka S)
















