BBP Siap Lapdu Dugaan Pungli PTSL Cibaliung Ke Aparat Penegak Hukum

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Carut-marut pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pandeglang kembali menuai sorotan tajam. Dugaan pungutan liar (pungli) yang merajalela, khususnya di sejumlah desa di Kecamatan Cibaliung, membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang turun tangan.

Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, Ketua DPC Badak Banten Perjuangan, Cecep Saeful Bahri, bersama tim resmi mendatangi kantor ATR/BPN Pandeglang untuk menyampaikan sepucuk surat permohonan audiensi. Surat tersebut diterima oleh staf kantor ATR/BPN dengan cap stempel sebagai bukti sah penerimaan.

“Hari ini kami sampaikan surat permohonan audiensi ke ATR/BPN Pandeglang. Dalam surat tersebut kami meminta audiensi dijadwalkan pada Rabu, 17 September 2025 mendatang,” tegas Cecep kepada awak media.

Menurut Cecep, audiensi tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan PTSL di lapangan jauh melenceng dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, biaya resmi PTSL ditetapkan sebesar Rp 150.000. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pungutan liar dengan nominal yang fantastis.

“Di Kecamatan Cibaliung, tim investigasi kami menemukan pungutan PTSL rata-rata mencapai Rp 500.000, bahkan ada yang tembus jutaan rupiah khususnya di area Pasar Cibaliung. Ini jelas pungli yang merugikan masyarakat,” ungkap Cecep dengan nada geram.

Baca Juga:  Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Penangkapan Bandar Sabu di Bener Meriah Ciderai Marwah Polri

Cecep menilai ATR/BPN Pandeglang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akibat kelalaian itu, praktik pungli berjalan ugal-ugalan tanpa kendali.
“Dalam audiensi nanti, kami akan buka tabir pungli PTSL yang selama ini ditutupi. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru jadi ladang bancakan segelintir oknum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa hasil audiensi akan dijadikan bahan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran (Lapdu) ke aparat penegak hukum.
“Kami minta kasus pungli PTSL ini diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan ada lagi rakyat kecil yang jadi korban pungli,” pungkasnya.

Untuk diketahui, praktik pungutan liar merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena masuk dalam kategori perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan masyarakat.

Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa setiap layanan publik, termasuk program PTSL, harus bebas dari pungutan liar dan transparan sesuai standar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.(Jaka S)

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x