“Dana Desa Keutapang Raib Geuchik Diduga Kebal Hukum, Kuitansi Misterius Jadi Sorotan!”

- Editor

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEIndonesia.com | Aceh Utara

Minggu, 31 Agustus 2025
Gampong Keutapang, Kecamatan Tanah Pasir, terus menjadi pusat perhatian publik akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai Rp380 juta yang melibatkan Geuchik (Kepala Desa) Iksan. Namun, yang lebih menghebohkan, sebuah kuitansi misterius terungkap, semakin memperkuat dugaan bahwa Geuchik Iksan “kebal hukum,” sehingga Inspektorat Aceh Utara dan kepolisian terkesan tidak berani bertindak.

Masyarakat Keutapang merasa geram dan kecewa dengan sikap aparat penegak hukum yang terkesan lambat dan tidak responsif. “Kenapa sampai sekarang belum ada tindakan nyata? Apakah Geuchik ini punya beking kuat, sehingga hukum tidak bisa menjangkau dia?” ujar seorang tokoh masyarakat Keutapang dengan nada geram.

Sesuai Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, DD seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun, kenyataannya, Geuchik Iksan diduga kuat telah menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, melanggar amanat undang-undang dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Kuitansi yang beredar luas di masyarakat Keutapang menunjukkan bahwa Geuchik Iksan telah menerima uang sebesar Rp380 juta dari Keurani Cut (Bendahara) Gampong Keutapang pada tanggal 16 Mei 2025. Dalam kuitansi tersebut, tertera bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran Dana Gampong Tahap I Tahun 2025 dari Total Dana Gampong Tahap I Tahun 2025 yang sudah disalurkan sebesar Rp395.736.100.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa Geuchik Iksan menerima uang sebesar 380 juta secara tunai? Apakah ada mekanisme lain yang seharusnya diikuti dalam pengelolaan DD? Mengapa dalam kuitansi tersebut tertera nama saksi-saksi seperti Asril, Musleh, dan Zulkarnaini? Apa peran mereka dalam transaksi ini? Semua pertanyaan ini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

Baca Juga:  Pembangunan 4 RK (ruang kelas) dan 5 Toilet Sanitasi serta pembangunan 1 Ruangan Buku Serta Prabotan

Dugaan penyalahgunaan DD ini bukan hanya merugikan masyarakat Keutapang secara finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral desa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa telah terkikis habis, dan semangat gotong royong yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Aceh mulai luntur.

Dinas Inspektorat Aceh Utara didesak untuk segera melakukan audit investigasi secara independen dan transparan. Jangan sampai ada upaya untuk menutupi-nutupi kasus ini atau melindungi pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam mengawal kasus ini, memberikan informasi yang akurat, dan tidak takut untuk bersaksi demi kebenaran.

Masyarakat Keutapang menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan kepolisian diharapkan bertindak profesional, independen, dan berani dalam mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Aceh Utara, dan akan semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan. (##)

Berita Terkait

​Atasi Warga Undocumented Person, Wali Kota Hengky Honandar Resmi Teken Kerja Sama Lintas Instansi
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
​Kasal Pimpin Gerakan “Aku Cinta Laut”, TNI AL Manado Bagikan Sembako untuk Nelayan Megamas
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Samsul Pengusaha SPBU Klarifikasi Tentang Pemberitaan Kelangkaan BBM Solar Di Simeulue
Yan Irawansyah Mantan ketua BPC gapensi simeulue dan wakil sekretaris BPD Gapensi Aceh. Minta Pemda dan BUMN Prioritaskan Kontraktor Lokal​
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Berita ini 375 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:47

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Minggu, 6 September 2026 - 15:28

Amputasi Andri dan Masa Depan yang Dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 10:26

UMKM Center dan Hitungan Omzet Pedagang

Minggu, 6 September 2026 - 07:15

Jati Merah dan Tobat Ekologis

Minggu, 6 September 2026 - 04:03

Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM

Minggu, 6 September 2026 - 02:27

Beras Bantuan dan Data Penerima

Sabtu, 5 September 2026 - 03:13

​Wujudkan Bitung Bebas Sampah, Tim Rompi Hijau Sterilkan Area Depan SPBU Giper

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 Sep 2026 - 08:35

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x