Deli Serdang | TribuneIndonesia.com — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menyerahkan sebagian tanah milik Jasa Marga di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Serah terima ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (11/8/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, S.Sos., MAP, mewakili Bupati Deli Serdang, bersama Kepala Satuan Kerja Wilayah II Kementerian PUPR, Agung Sapto.
Pj Sekda Deli Serdang menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Menurutnya, tanah yang terletak di Km 16+000, dekat Jalan Tol Lintas Medan–Belawan–Tanjung Morawa tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan akses jalan menuju kawasan wisata religius, rumah susun, serta lokasi rehabilitasi narkoba. “Kami berharap kerja sama ini membawa multiplier effect luar biasa bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, manfaat yang diharapkan tidak hanya sebatas infrastruktur, tetapi juga mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong kemajuan Kabupaten Deli Serdang secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Wilayah II Kementerian PUPR, Agung Sapto, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik sinergi ini. “Kerja sama ini menjadi langkah positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penyerahan tanah strategis ini diharapkan menjadi awal dari terwujudnya berbagai fasilitas publik yang bermanfaat luas, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun Deli Serdang yang lebih maju dan sejahtera.
Ilham Gondrong