Opini : Negara Akan Sita Lagan Tak Digarap, Beranikah Negara Sita Lahan HGU Mangkrak ?

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan yang tidak digarap selama dua tahun akan diambil alih oleh negara. Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar, benarkah negara akan bersikap adil dan tegas dalam menegakkan aturan ini, termasuk terhadap pemilik Hak Guna Usaha (HGU) berskala besar?

Secara normatif, Nusron menyatakan bahwa seluruh tanah di Indonesia pada dasarnya adalah milik negara. Maka, jika ada pihak yang telah diberikan hak, apalagi dalam bentuk HGU, namun tidak memanfaatkannya untuk kepentingan produksi maupun masyarakat, tentu negara memiliki kewenangan untuk menarik kembali hak tersebut.

Namun, implementasi di lapangan sering kali menunjukkan wajah berbeda. Kita tak perlu jauh-jauh menengok ke seluruh Indonesia. Cukup di Aceh saja, masih banyak lahan HGU yang telah puluhan tahun tidak digarap, tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah, dan bahkan menjadi sumber konflik agraria dengan masyarakat sekitar. Anehnya, lahan-lahan ini tetap diam di tangan korporasi. Negara seperti enggan menyentuhnya.

Padahal, masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan lahan untuk bertani dan menghidupi keluarganya justru tidak memiliki akses. Mereka terpinggirkan, bahkan sering kali berhadapan dengan aparat ketika mencoba memanfaatkan lahan tidur tersebut. Ini menjadi ironi dalam kebijakan agraria kita.

Baca Juga:  OPINI: Di Tengah Efisiensi, Mengapa Gaji DPR yang Naik?

Apakah aturan ini hanya akan berlaku untuk rakyat kecil atau petani gurem yang terlambat menggarap lahan pekarangannya? Atau benar-benar berlaku tegas tanpa pandang bulu, termasuk untuk korporasi besar pemegang HGU yang selama ini seolah kebal hukum?

Kita punya cukup bukti untuk menunjukkan betapa banyaknya lahan HGU yang mangkrak di Aceh. Jika negara serius menjalankan mandat Undang-Undang Pokok Agraria dan menegakkan keadilan agraria, mestinya aturan ini tidak hanya menjadi wacana elitis semata.

Kasihan rakyat kecil yang tidak memiliki lahan. Ketika negara membiarkan tanah-tanah luas dimiliki segelintir pihak namun tidak dimanfaatkan, keadilan sosial hanya menjadi slogan kosong.

Sudah saatnya negara benar-benar berpihak pada rakyat. Kalau berani menyita lahan rakyat kecil yang tak tergarap dua tahun, negara juga harus berani menyita lahan HGU mangkrak bertahun-tahun. Jangan sampai kebijakan agraria kita tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Berita Terkait

Belajar dari Bencana Banjir 2025, Rusaknya Tanggul Percut Ancam Keselamatan Warga
Tokoh Masyarakat H. Nurdin Barus Apresiasi PT Bhineka Perkasa Jaya Sulap Lahan Tidur Jadi Pusat Kuliner UMKM
Ketika Keberanian Menjadi Awal dari Segala Prestasi
Perwakilan DPD PPBMI Sumut Hadiri Pertemuan Akbar Umat Islam di Lampung
Uang Bisa Mengubah Penampilanmu, Tapi Jangan Biarkan Ia Mengubah Bahasamu dan Sopan Santunmu
TPP Pegawai Daerah Dievaluasi: Efisiensi Anggaran atau Bukti Salah Kelola
Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran
Berita ini 48 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x