PEMKOT LANGSA SAMPAIKAN JAWABAN TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRK

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Digelar, Jum'at (25/07/25)

Caption : Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Digelar, Jum'at (25/07/25)

Langsa | TribuneIndonesia.com

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kota Langsa terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Langsa terhadap Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Langsa tersebut, Pemerintah Kota Langsa memberikan tanggapan atas sejumlah sorotan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam sidang sebelumnya.

Tanggapan Terhadap Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Menanggapi pandangan Fraksi PAN terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hanya mencapai 37,27 persen serta realisasi pendapatan dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang hanya terealisasi sebesar 39,24 persen, Pemko Langsa menyampaikan bahwa hal ini disebabkan oleh penetapan nilai atau tarif yang dinilai belum tepat sasaran.

Pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan nilai objek pajak serta menyesuaikan tarif retribusi RPH agar lebih realistis dan sejalan dengan potensi aktual yang ada di lapangan.

Baca Juga:  PN Lubuk Pakam Eksekusi Lahan Sengketa. PTPN-1 Kembali Kuasai Aset Bernilai Tinggi di Desa Bangun Sari

Tanggapan Terhadap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Sementara itu, menanggapi sorotan Fraksi PKS terkait adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran belanja pegawai, khususnya pembayaran tunjangan bagi ASN yang sedang melaksanakan cuti, serta kelebihan pembayaran penghasilan terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang absen lebih dari lima hari berturut-turut, Pemko Langsa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koreksi dan penertiban administratif secara internal.

Pemko Langsa juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian tunjangan dan TPP akan kembali disesuaikan secara ketat dengan Peraturan Wali Kota (PERWAL) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 45 Tahun 2020 mengenai Tambahan Penghasilan ASN.

Pemerintah Kota Langsa berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku, guna mewujudkan tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Kepala OPD, serta para anggota dewan dan undangan lainnya. (CT075)

Berita Terkait

​Atasi Warga Undocumented Person, Wali Kota Hengky Honandar Resmi Teken Kerja Sama Lintas Instansi
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
​Kasal Pimpin Gerakan “Aku Cinta Laut”, TNI AL Manado Bagikan Sembako untuk Nelayan Megamas
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Samsul Pengusaha SPBU Klarifikasi Tentang Pemberitaan Kelangkaan BBM Solar Di Simeulue
Yan Irawansyah Mantan ketua BPC gapensi simeulue dan wakil sekretaris BPD Gapensi Aceh. Minta Pemda dan BUMN Prioritaskan Kontraktor Lokal​
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:47

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Minggu, 6 September 2026 - 15:28

Amputasi Andri dan Masa Depan yang Dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 10:26

UMKM Center dan Hitungan Omzet Pedagang

Minggu, 6 September 2026 - 07:15

Jati Merah dan Tobat Ekologis

Minggu, 6 September 2026 - 04:03

Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM

Minggu, 6 September 2026 - 02:27

Beras Bantuan dan Data Penerima

Sabtu, 5 September 2026 - 03:13

​Wujudkan Bitung Bebas Sampah, Tim Rompi Hijau Sterilkan Area Depan SPBU Giper

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 Sep 2026 - 08:35

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x