PEMKOT LANGSA SAMPAIKAN JAWABAN TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRK

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Digelar, Jum'at (25/07/25)

Caption : Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Digelar, Jum'at (25/07/25)

Langsa | TribuneIndonesia.com

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kota Langsa terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Langsa terhadap Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Langsa tersebut, Pemerintah Kota Langsa memberikan tanggapan atas sejumlah sorotan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam sidang sebelumnya.

Tanggapan Terhadap Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Menanggapi pandangan Fraksi PAN terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hanya mencapai 37,27 persen serta realisasi pendapatan dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang hanya terealisasi sebesar 39,24 persen, Pemko Langsa menyampaikan bahwa hal ini disebabkan oleh penetapan nilai atau tarif yang dinilai belum tepat sasaran.

Pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan nilai objek pajak serta menyesuaikan tarif retribusi RPH agar lebih realistis dan sejalan dengan potensi aktual yang ada di lapangan.

Baca Juga:  Bimtek Keuchik ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliar, Faksi Aceh Timur Desak Dirkrimsus Polda Aceh Audit Total Dana Desa

Tanggapan Terhadap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Sementara itu, menanggapi sorotan Fraksi PKS terkait adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran belanja pegawai, khususnya pembayaran tunjangan bagi ASN yang sedang melaksanakan cuti, serta kelebihan pembayaran penghasilan terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang absen lebih dari lima hari berturut-turut, Pemko Langsa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koreksi dan penertiban administratif secara internal.

Pemko Langsa juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian tunjangan dan TPP akan kembali disesuaikan secara ketat dengan Peraturan Wali Kota (PERWAL) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 45 Tahun 2020 mengenai Tambahan Penghasilan ASN.

Pemerintah Kota Langsa berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku, guna mewujudkan tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Kepala OPD, serta para anggota dewan dan undangan lainnya. (CT075)

Berita Terkait

SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan
BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan
Kolaborasi BANK BRI Kantor Cabang Pondok Gede dengan PNM Wilayah Bekasi Selatan
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak
Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus
Pengukuhan DPW NCW Bali Jadi Momentum Baru Gerakan Anti-Korupsi di Daerah
Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar
Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 07:51

SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

Senin, 16 Februari 2026 - 06:18

BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 03:54

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak

Senin, 16 Februari 2026 - 03:12

Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus

Senin, 16 Februari 2026 - 02:55

Pengukuhan DPW NCW Bali Jadi Momentum Baru Gerakan Anti-Korupsi di Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:52

Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar

Minggu, 15 Februari 2026 - 02:44

Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:49

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Berita Terbaru

Headline news

SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

Senin, 16 Feb 2026 - 07:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x