Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Tim Siri Kejaksaan Sulut berhasil mengamankan DPO berinisial RM alias Ryan pada Hari Rabu, (02/07) pukul 11.00 Wita di sebuah rumah makan di sekitar Jl. Nolokla Sentani, Kab. Jayapura, Prov. Papua. Setelah diamankan, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dititip sementara sebelum diterbangkan ke Manado. Senin (07/07/25).
Diketahui, pada hari Sabtu, (05/07) pukul 13.00 Wita, Tim Tabur Kejati Sulut yang dipimpin oleh Plt. Kasi V, Morais Barakati, S.H., M.H, membawa DPO dari Bandara Sentani Jayapura ke Bandara Samratulangi Manado.
Tim tiba di Bandara Samratulangi pukul 16.00 Wita dan langsung membawa DPO ke Kejaksaan Negeri Manado untuk melakukan serah terima dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, S.H.
DPO RM alias Ryan disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah diamankan di Kejaksaan Negeri Manado, DPO tersebut akan melanjutkan persidangan.
Pasalnya, RM alias Ryan telah buron selama 4 tahun sejak Oktober 2021. Pelarian berawal ketika terdakwa dinyatakan terserang penyakit Covid-19 saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik. Pada saat pemindahan ke rumah singgah, terdakwa melarikan diri.
Sementara itu, Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara NOMOR : SP.OPS – 15 / P.1/Dti.2/07/2025 di bawah arahan Asintel Kejati Sulut Dr. Marthen Tandi, M.H.
Tim Siri Kejaksaan Sulut berhasil menangkap DPO setelah melakukan pengejaran selama beberapa tahun.
Dengan ditangkapnya DPO RM alias Ryan, Kejaksaan Negeri Manado dapat melanjutkan proses persidangan terhadap terdakwa. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Sulut dalam menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai.
Selain itu, Penangkapan DPO RM alias Ryan merupakan hasil kerja keras Tim Siri Kejaksaan Sulut dan Tim Tabur Kejati Sulut.
Mereka berhasil menangkap terdakwa yang telah melarikan diri selama beberapa tahun dan membawa keadilan bagi masyarakat. (Talia)