MEDAN |Tribubeindonesia.com
Setiap tanggal 23 Juni diperingati sebagai Hari Pelayanan Publik Internasional, sebuah penetapan oleh Majelis Umum PBB pada 20 Desember 2002 (Resolusi 57/277) untuk menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Momentum ini bertujuan merayakan kontribusi pelayanan publik dalam pembangunan dan memastikan akses maksimal masyarakat terhadap berbagai layanan.
Namun, dalam rangka peringatan Tahun ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi menyoroti bahwa kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara (Sumut) masih menghadapi tantangan serius. Meskipun berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih menemukan praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.
“Hal ini terlihat dari peningkatan signifikan jumlah laporan dugaan maladministrasi yang diterima. Sepanjang Januari – Juni 2024 tercatat 143 laporan masyarakat. Angka ini melonjak menjadi 179 laporan pada periode yang sama di Tahun 2025, menunjukkan peningkatan sebesar 25%,” ucap Herdensi, Rabu (25/06/2025).
Herdensi juga menjelaskan bahwa laporan-laporan dugaan maladministrasi ini mencakup hampir semua sektor pelayanan publik, termasuk Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Perbankan, Administrasi Pertanahan, Ketenagakerjaan, Kepolisian, Konflik Agraria, Lingkungan Hidup, dan Kepegawaian.
“Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah tanggung jawab dan kewajiban para terkait dengan penyelenggaran pelayanan publik, serta cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administratif : ini adalah bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” ungkap Herdensi.
Herdensi juga menambahkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mendorong pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di daerah ini. Harapannya, melalui peringatan ini, pelayanan publik di Sumatera Utara (Sumut) dapat semakin membaik agar masyarakat memperoleh haknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Tribuneindonesia.com