MIN 5 Rp3,9 Juta dan MIN 6 Rp4,5 Juta, SAPA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, secara tegas mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dua madrasah negeri, yakni MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh.

Kedua lembaga pendidikan yang semestinya tidak memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu, diduga melakukan pungutan masuk dengan nilai yang fantastis. Di MIN 5, wali murid diminta membayar Rp3,9 juta, sementara di MIN 6 sebesar Rp4,5 juta. Fauzan menilai pungutan ini sangat membebani masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami menerima banyak laporan dari wali murid yang mengeluh karena diminta biaya masuk yang sangat memberatkan. Bahkan ada yang memaksakan diri membayar agar anaknya bisa diterima, dan ada juga yang terpaksa mundur karena tak sanggup memenuhi permintaan itu,” ujar Fauzan, Kamis 12 Juni 2025.

Ia menyebut, kasus ini mirip dengan kejadian viral sebelumnya, di mana seorang petani gagal menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya masuk MIN yang tinggi.

“Ini memperlihatkan betapa pungutan seperti ini menjadi penghalang serius bagi akses pendidikan yang inklusif dan seharusnya bebas biaya. Madrasah negeri itu sepenuhnya dibiayai negara, dari gaji guru hingga fasilitas. Jadi atas dasar apa mereka menarik pungutan jutaan rupiah dari masyarakat?” tegasnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution 34 Tahun,Ketika Kepemimpinan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Fauzan mengingatkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS.

“Kalau tetap ada pungutan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.

SAPA telah menyampaikan permintaan resmi agar pihak MIN 5 dan MIN 6 mengembalikan seluruh pungutan tersebut kepada wali murid, sebagaimana yang telah dilakukan oleh MIN 9 Banda Aceh. Namun hingga kini, pihak madrasah belum merespons.

“Kalau MIN 9 saja bisa mengembalikan pungutan, kenapa MIN 5 dan MIN 6 tidak bisa? Ini harus diusut tuntas. Bisa jadi ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan pungutan selama lima tahun terakhir. Polresta Banda Aceh harus bertindak. Proses hukum semua yang terlibat,” tutup Fauzan.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”
Ketika Jabatan Lebih Ditentukan Jaringan Daripada Kemampuan “Quo Vadis Kepemimpinan Indonesia?” 
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Ketika Jabatan Lebih Ditentukan Jaringan Daripada Kemampuan, Quo Vadis Kepemimpinan Indonesia?
Selamat Hari Kemerdekaan ke-81 Bangsa Indonesia
Mengapa Bangsa Ini Tidak Maju?
Pemimpin yang Membangun, Pemimpin yang Menghancurkan
Kemerdekaan yang Tak Selesai di Atas Kertas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:21

ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur

Selasa, 15 September 2026 - 11:06

Sinergi Pemkot Bitung dan TP PKK: Sekolah Lansia Laskar Bintang Hadir Wujudkan Lansia Tangguh

Selasa, 15 September 2026 - 09:42

GRPK Soroti Progres Penanganan 1.677 Batang Kayu, Gakkum Kehutanan Diminta Ungkap Aktor Utama

Selasa, 15 September 2026 - 07:58

Gembleng Mental Juara PORA 2026, Taekwondo Simeulue Tuntaskan TC 10 Hari di Dojang Kodim 0115

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

Senin, 14 September 2026 - 16:04

Lebih Inklusif, Perayaan HUT Negeri Aertembaga Dorong Ekonomi UMKM dan Edukasi Sejarah

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 11:09

Lima Pegawai Dihukum Berat, Disiplin ASN Disorot

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x