Kejari Bireuen hadiri 9 Saksi dalam Perkara DD dan ADG Dayah Baro

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen hadiri 9 (sembilan) orang Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Selasa, 10 Juni 2025,

adapun saksi yang hadir dalam persidangan tersebut ialah:
1. Bendahara Sekdes tahun 2010 s/d sekarang yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan R
2. Pembuat APBG, APBG P dan Realisasi Desa yang bersaksi untuk terdakwa RZ
3. Kasi Pemerintahan tahun 2019 s/d 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
4. Pendamping Lokal Desa yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
5. Keurani Cut Urusan Umum tahun 2019 s/d 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
6. Kasi Pembangunan Gampong Dayah Baro Tahun 2019 s/d 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
7. Kaur Umum Urusan Pemerintahan tahun 2018 yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan R
8. Geuchik tahun 2015 yang bersaksi untuk terdakwa RZ
9. Bendahara Gampong yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan F

sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen membaca dakwaan pada tanggal 03 Juni 2025 terhadap 4 (empat) orang terdakwa yaitu
1. RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018;
2. A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020
3. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020
4. R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Industri, SMK Negeri 1 Bitung Siapkan Guru Magang Selama Dua Bulan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah menemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para terdakwa antara lain :

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Para Terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari selasa 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi

Berita Terkait

Wadah Air RSU H. Sahudin Kutacane Terganggu, Ini Penyebabnya 
​Nuansa Reuni, Irjen Pol Johnny Isir Sambangi Manado Hadiri Paskah Nasional
Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar FKLL Jakarta Utara: Kolaborasi Lintas Instansi Tekan Angka Kecelakaan
​Kabar Duka dari Bitung Tengah: Andris Lihawa, Guru yang Dikenal Rendah Hati Itu Kini Telah Tiada
Menembus Batas Pelayanan, Menyulam Harapan Kesehatan. IGB dan Tim Investigasi P2BMI Soroti Dedikasi RSUD Drs. H. Amri Tambunan
Harwan menyampaikan bahwa penerapan prinsip etika bisnis
Dana Desa Sudah Dicairkan, APBDes Tak Dipublikasikan: Sorotan Keras atas Dugaan Pelanggaran UU Desa di Aceh Tenggara
Santai di Rumah Berujung Petaka, 3 Pria Digerebek Polisi – 11 Kg Ganja Diamankan di Ketambe
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 06:11

Wadah Air RSU H. Sahudin Kutacane Terganggu, Ini Penyebabnya 

Rabu, 8 April 2026 - 05:09

​Nuansa Reuni, Irjen Pol Johnny Isir Sambangi Manado Hadiri Paskah Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 01:59

Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar FKLL Jakarta Utara: Kolaborasi Lintas Instansi Tekan Angka Kecelakaan

Selasa, 7 April 2026 - 14:35

Menembus Batas Pelayanan, Menyulam Harapan Kesehatan. IGB dan Tim Investigasi P2BMI Soroti Dedikasi RSUD Drs. H. Amri Tambunan

Selasa, 7 April 2026 - 14:12

Harwan menyampaikan bahwa penerapan prinsip etika bisnis

Selasa, 7 April 2026 - 10:26

Dana Desa Sudah Dicairkan, APBDes Tak Dipublikasikan: Sorotan Keras atas Dugaan Pelanggaran UU Desa di Aceh Tenggara

Selasa, 7 April 2026 - 09:38

Santai di Rumah Berujung Petaka, 3 Pria Digerebek Polisi – 11 Kg Ganja Diamankan di Ketambe

Selasa, 7 April 2026 - 08:09

​Munas X LDII 2026: Transformasi Dakwah dari Wacana Menuju Kontribusi Nyata

Berita Terbaru

Organisasi

Dua Energi Baru PKB Deli Serdang

Rabu, 8 Apr 2026 - 05:17

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x