Kejari Bireuen, Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkotika Dari Polda Aceh.

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 5 (lima) orang tersangka berinsial AF, MR, MH, RU dan SM beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Rabu 04 Juni 2025.

Bahwa Perkara bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 07.00 wib, Tim Opsnal Polda Aceh sedang melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh, kemudian ada masyarakat yang menghubungi tim dan memberitahu bahwa adanya pesta sabu di Desa Blang Reuling Dusun Barat Kecamatan kota Juang Kabupaten Bireuen di rumah tersangka RU, lalu tim langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di dekat lokasi rumah saksi RU, tim melihat tersangka MR sedang berada di depan rumah lalu tim langsung menangkap saksi MR lalu kemudian masuk ke dalam rumah dan tim melihat beberapa orang berlari ke lantai dua lalu tim langsung mengejar dan menangkap beberapa orang yaitu tersangka RU, tersangka MH, tersangka SM, sedangkan salah seorang yang bernama Adi (DPO) berhasil melarikan diri keluar lewat jendela belakang dilantai dua dan melompat ke atap dasar lalu turun ke belakang rumah dan langsung melarikan diri. Kemudian tim memeriksa seisi ruangan tamu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Digital Scale, 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika sabu) yang terbuat dari botol air Le Mineral, 1 (satu) buah kompor (alat bakar sabu) yang terbuat dari botol alkohol merk Medika terletak dilantai ruangan tamu tersebut. Dan setelah diamankan barang bukti tersebut tim memeriksa ruangan kamar dan mendapati tersangka RU sedang tidur di dalam kamar lalu tim langsung membangunkan dan menangkap tersangka. Kemudian tim memeriksa seluruh ruangan rumah namun tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkotika lainnya. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga:  Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng

adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah kantong warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 2,58 gram yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3(tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,4 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1(satu) buah dompet yang didalamnya berisikan 10(sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 gram, 1(satu) unit timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah kompor yang terbuat dari botol alcohol, 1(satu) unit hp merk vivo warna hijau muda, 1(satu) unit hp merk vivo warna kuning, 1(satu) unit merk hp vivo warna biru muda, 1(satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1(satu) unit hp merk samsung lipat warna putih.

Bahwa tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

​Ribuan Pelari Padati Mapolda Sulut, Polres Bitung Unjuk Gigi di Police Run 5K 2026
​Kejari Bitung Tetapkan Tersangka Korupsi Perumda Bangun Bitung, Kerugian Negara Capai Rp911 Juta
Sinergi TNI, Polri, dan Lembaga Veteran Wujudkan “Gotong Royong Tanpa Batas” di Aceh Tamiang
IHGMA Aceh Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tengah Jelang Ramadhan
Jelang Ramadhan 1447 H, SDN 12 UPTD Bireuen Santuni Siswa Yatim dan Piatu
Menjelang Ramadhan 1447 H, Disperindagkop Gelar Pasar Murah di Tiga titik Kecamatan
​Siswa SMPN 6 Ratahan Selami Wawasan Kebaharian di Satrol Kodaeral VIII
Hj Faridah Adam HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Langsa dan Aceh Tamiang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:09

Pemkab Deli Serdang Gandeng UNPAB, Kutalimbaru Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:27

Satu Tahun Haili Yoga–Mukhsin Hasan, Pemkab Aceh Tengah Klaim Perbaikan Tata Kelola

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:58

Jembatan ikonik Resmi Dibuka, Hamparan Perak Kini Melaju Kencang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:37

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Senyum Anak Lewat Trauma Healing Pasca Banjir di Desa Penungkunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Gandeng UNPAB, Kutalimbaru Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:09

Headline news

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x