Kejari Bireuen, Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkotika Dari Polda Aceh.

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 5 (lima) orang tersangka berinsial AF, MR, MH, RU dan SM beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Rabu 04 Juni 2025.

Bahwa Perkara bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 07.00 wib, Tim Opsnal Polda Aceh sedang melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh, kemudian ada masyarakat yang menghubungi tim dan memberitahu bahwa adanya pesta sabu di Desa Blang Reuling Dusun Barat Kecamatan kota Juang Kabupaten Bireuen di rumah tersangka RU, lalu tim langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di dekat lokasi rumah saksi RU, tim melihat tersangka MR sedang berada di depan rumah lalu tim langsung menangkap saksi MR lalu kemudian masuk ke dalam rumah dan tim melihat beberapa orang berlari ke lantai dua lalu tim langsung mengejar dan menangkap beberapa orang yaitu tersangka RU, tersangka MH, tersangka SM, sedangkan salah seorang yang bernama Adi (DPO) berhasil melarikan diri keluar lewat jendela belakang dilantai dua dan melompat ke atap dasar lalu turun ke belakang rumah dan langsung melarikan diri. Kemudian tim memeriksa seisi ruangan tamu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Digital Scale, 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika sabu) yang terbuat dari botol air Le Mineral, 1 (satu) buah kompor (alat bakar sabu) yang terbuat dari botol alkohol merk Medika terletak dilantai ruangan tamu tersebut. Dan setelah diamankan barang bukti tersebut tim memeriksa ruangan kamar dan mendapati tersangka RU sedang tidur di dalam kamar lalu tim langsung membangunkan dan menangkap tersangka. Kemudian tim memeriksa seluruh ruangan rumah namun tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkotika lainnya. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, 51 Personil Polres Bireuen Naik Pangkat

adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah kantong warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 2,58 gram yang dibungkus dengan kertas majalah serta 3(tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4,4 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1(satu) buah dompet yang didalamnya berisikan 10(sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 gram, 1(satu) unit timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah kompor yang terbuat dari botol alcohol, 1(satu) unit hp merk vivo warna hijau muda, 1(satu) unit hp merk vivo warna kuning, 1(satu) unit merk hp vivo warna biru muda, 1(satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1(satu) unit hp merk samsung lipat warna putih.

Bahwa tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

H. Ruslan M. Daud Gandeng Poltekpel Malahayati Bekali Penyintas Banjir Bireuen
P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH
Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026
LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi
LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”
Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:31

Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja 1,6 Kg dan Sabu 102 Gram di Jimbaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:11

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:04

Polres Bireuen Sukseskan Pergelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:01

Polantas Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Tingkatkan Kedisiplinan Dan Hindari Perilaku Tidak Baik 

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:32

Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:03

KM AWU Tiba di Pelabuhan Benoa, Ratusan Penumpang Pemeriksaan X-Ray Pastikan Keamanan Terjaga

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:24

Polres Bireuen Gelar Olah TKP Kejadian Laka Lantas Antara Mobil Pengangkut Sampah dan Mobil Box

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:15

Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Bangun Rumah, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x