Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu Soroti Dugaan Penjualan Barang Elektronik Ilegal oleh Luna Elektronik

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Lembaga Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu yang diketuai oleh M. Rapa mengungkapkan dugaan adanya praktik penjualan barang elektronik ilegal oleh toko Luna Elektronik, yang berlokasi di Komplek MMTC Blok C38, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6/2025), M. Rapa menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan bahwa toko tersebut menjual barang-barang elektronik yang tidak membayar pajak dan diduga berasal dari impor ilegal.

“Kami menduga Luna Elektronik tidak membayar pajak ke Dinas Pendapatan Kabupaten Deli Serdang dan menjual barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Aliansi juga menyatakan bahwa barang-barang tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan resmi seperti:B

uku Manual dan Kartu Garansi (MKG) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)N omor Pendaftaran Barang (NPB)

Barang-barang itu juga dinilai tidak memenuhi ketentuan Registrasi Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam sektor perdagangan berbasis risiko.

Baca Juga:  Pemkab Atam Gelar Bimtek Membaca Nyaring Bagi Pendidik

Aliansi mendesak aparat berwenang, termasuk Pemkab Deli Serdang, melalui Dinas Pendapatan Daerah dan instansi terkait lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Jika benar terbukti ada pelanggaran, kami berharap pihak berwenang memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, baik administratif maupun pidana,” tambah Rapa.

Dampak Barang Ilegal

Menurut Aliansi, masuknya barang elektronik ilegal dapat merugikan negara karena hilangnya potensi pajak seperti:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penghasilan (PPh) dari transaksi penjualan

Selain itu, barang dengan standar rendah juga dinilai membahayakan konsumen dan mengancam industri elektronik dalam negeri.

M. Rapa menyatakan bahwa jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa untuk memastikan persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Permintaan Tindakan Tegas

Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu menghimbau agar Pemkab Deli Serdang mengambil langkah tegas demi perlindungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik
Dana Fantastis Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, PPK RSUD Djoelham Binjai Disorot
Batang Kuis Prioritaskan Penanganan Banjir, 55 Usulan Pembangunan Mengemuka di Musrenbang 2026
Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
Isra Mi’raj Jadi Momentum Pemko Medan Perkuat Pembangunan Berbasis Nilai Agama
Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang
Kades Sena Diduga Biarkan Rangkap Jabatan, P2BMI Resmi Layangkan Surat Pengaduan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:30

Dana Desa Penosan Induk Diduga Tak Transparan, LSM Desak Aparat Bertindak

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:51

Bantahan Resmi Kakan Kemenag Aceh Tenggara: Isu Pungli OSMA 2025 dan Surat Misterius Tak Berdasar

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:46

​Rosita Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Bakal Berlanjut 

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:06

Gelar Doktor Tri Firdaus Akbarsyah.S.H., M.K : Kontribusi untuk Bangsa dan Negara

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:44

Semua Sekolah Harus Punya Produk Unggulan Sesuai Dengan Potensi Lingkungan Sekolahnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x