Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Armada Alat Berat, Aktivitas Galian Tanah di Tanjakan Mekar Disorot

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | TribuneIndonesia.com 

Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, diduga dilakukan oleh pengelola galian tanah yang berlokasi di Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar menuju lokasi galian pada Rabu (29/05/2025).

Peristiwa ini bermula ketika awak media mendapati sebuah kendaraan jenis turbo/engkel tengah mengangkut kempu (tandon) berisi penuh solar menuju area galian. Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku membawa sekitar 1.000 liter solar untuk keperluan operasional alat berat di lokasi.

“Bawa solar, Bu. Seribu liter mau dibawa ke galian kita. Gak tahu, Bu, itu ada pimpro-nya, ke pengurus saja Bu, ke Pak Simbolon. Surat jalannya ada, tapi ketinggalan di mess, soalnya takut hancur kalau dibawa,” ujar sopir kepada media.

Saat ditemui di lokasi, Simbolon, selaku pengurus lapangan, mengaku tidak mengetahui secara detail asal-usul solar tersebut. Ia menyebut bahwa solar diterima dari pihak kantor dan menyebut nama Mahpudin sebagai atasan mereka.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Petani Selun Membersihkan Gulma Pengganggu

“Bosnya Mahpudin. Di sini banyak tempat solar, Bu. Kita biasanya pakai solar PO dari kantor, solar industri. Tapi karena ini belum jalan, jadi kita pinjam dulu dari Kohod,” ungkap Simbolon.

Penggunaan solar subsidi untuk keperluan industri seperti galian tanah jelas melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Mahpudin maupun pihak perusahaan, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut.

Redaksi: Tim | TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:46

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:46

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:40

Tantangan Kian Kompleks, Satpol PP Deli Serdang Diminta Tingkatkan Fisik, Mental, dan Pengetahuan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:33

Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:26

APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:25

Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan

Berita Terbaru

Headline news

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Des 2025 - 17:46

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Des 2025 - 15:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x