BABUSSALAM | TribuneIndonesia.com
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menggelar apel gabungan dalam rangka Deklarasi Perang Terhadap Narkoba, Premanisme, dan Kampanye Tertib Berlalu Lintas, pada Minggu (1/6/2025), bertempat di Lapangan Pemuda, Kute Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam.
Apel ini diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari para pengulu kute, camat, unsur Forkopimda, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga perwakilan Polda Aceh. Hadir pula Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny F. Roza, Wakil Bupati dr. Heri Al Hilal, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, mantan Bupati H. Sahbudin BP, H. Armen Desky, serta anggota DPR Aceh: H. Ali Basrah (Golkar), drh. Nurdiansyah (Demokrat), Yahdi Hasan Ramud (PA), H. Hatta Bulkaini (NasDem), dan Rijaluddin (PKB).
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat dan pihak terkait atas dukungan mereka dalam menyukseskan acara ini.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Tenggara ke-26 yang jatuh pada 25 Juni 2025 mendatang. Deklarasi ini adalah wujud nyata komitmen kita untuk bersatu dan bersinergi dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merusak tatanan sosial masyarakat, terutama narkoba dan penyakit masyarakat lainnya,” ujar mantan Anggota DPR RI itu.
Fakhry menekankan bahwa narkoba telah merusak masa depan generasi muda dan menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, selain judi, miras, prostitusi, dan premanisme yang kerap memicu konflik sosial.
Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Aceh Tenggara yang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Sepakat Segenep.
Berdasarkan data Polres, sepanjang Januari hingga Desember 2024 tercatat 104 kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 845,49 gram. Dalam periode tersebut, berhasil diamankan 17 bandar, 15 pengedar, dan 61 pengguna.
Sementara itu, pada Januari hingga Mei 2025 tercatat 34 kasus sabu, dengan barang bukti seberat 1.274,9 gram. Dalam operasi ini, diamankan 2 bandar, 40 pengedar, 4 kurir, dan 27 pengguna.
Untuk kasus ganja, sepanjang 2024 tercatat 8 kasus dengan barang bukti 814,8 gram, serta penahanan terhadap 4 pengedar dan 7 pengguna. Di tahun 2025 hingga Mei, tercatat 2 kasus dengan barang bukti sekitar 10 kg ganja, dengan tersangka terdiri dari 1 bandar, 3 pengedar, dan 2 kurir.
“Selama dua bulan pemerintahan kami (SAH), bersama Forkopimda, TNI, Polri, OPD, camat, dan para pengulu kute, kami sudah berkomitmen kuat untuk memberantas narkoba dari Aceh Tenggara,” tegas Fakhry.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus premanisme di wilayah Aceh Tenggara.
Sebelum apel berlangsung, kegiatan diawali dengan senam jantung sehat yang diikuti dengan antusias oleh ribuan warga. Kehadiran masyarakat dalam jumlah besar menunjukkan kesadaran dan komitmen bersama untuk menjauhkan narkoba dan penyakit sosial lainnya dari Tanoh Alas Metuah.
Redaksi