Diduga Ada Tarif Berbeda di Kantor Imigrasi Langsa, Warga Resah

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : kantor Imigraso kelas II Langsa dan tarif resmi pembuatan paspor

Langsa | TribuneIndonesia.com

Dugaan praktik pelayanan tidak transparan kembali mencuat di tengah masyarakat, kali ini terkait pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Beberapa warga mengaku dikenakan tarif berbeda tergantung kecepatan proses penerbitan paspor.

Menurut informasi yang dihimpun, tarif pengurusan paspor dalam jangka waktu normal sekitar satu minggu masih sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, jika pemohon ingin paspornya selesai dalam satu hari, mereka disebut-sebut harus membayar hingga lebih dari 200 persen dari tarif resmi.

“Saya ditawari paspor selesai hari itu juga, tapi diminta bayar lebih dari Rp1.650.000. Padahal tarif resminya tidak segitu,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi percepatan layanan paspor di hari yang sama hanya dikenakan tambahan sebesar Rp1.000.000 dari tarif awal.

Baca Juga:  Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Se-Indonesia, Chaidir Toweren Pimpin PKB Kota Langsa Masa Bakti 2026-2031

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa tidak mendapat kepastian dan keadilan dalam pelayanan publik. Sejumlah pihak pun meminta agar Kantor Imigrasi Langsa dapat memberikan klarifikasi terbuka atas isu ini.

Pemerhati pelayanan publik, Chaidir, menilai praktik semacam ini jika benar terjadi, sangat merugikan masyarakat dan mencoreng semangat reformasi birokrasi. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jangan sampai layanan publik kembali ke pola lama yang tidak profesional,” ujarnya.

Demi menjaga integritas pelayanan, publik diimbau untuk melapor ke kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi apabila menemukan pungutan di luar ketentuan. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs imigrasi.go.id atau melalui aplikasi M-Paspor.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pegawai imigrasi melalui nomor whatsapp pribadinya, ia mengatakan bahwa besaran biaya 1,65 juta sudah sesuai aturan dan itu adalah biaya resmi bila warga ingin melakukan pembuatan paspor cepat/selesai dalam 1 hari.

Sementara dalam tabel yang tertera untuk pengurusan paspor sudah sangat jelas, besaran angka minimal dan maksimal, untuk proses yang dilakukan. (CT)

Berita Terkait

Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat
Ketua LSM PPKMA Konfirmasi Kepala SDN 1 Biak Muli Soal Kayu Bekas Sekolah, Kepala Sekolah Sebut Aset Sudah Diserahkan
Camat dan Kades Dampingi Terlapor, Netralitas Dipertanyakan
Tanah Urukan Proyek Paya Gambar Dipersoalkan GRPK
Pemerintah Kota Bitung Umumkan Pelaksanaan Pengucapan Syukur dan Peringatan HUT Ke-36
Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Ketua Umum DPP PPKMA Turun Tangan, Kepsek SMAN 1 Lawe Alas Tegaskan Pembayaran Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh
Berita ini 62 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46

Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:18

Siswa Boarding SMPN 2 Bireuen Komit Jaga Lingkungan Lewat Aksi “Jumat Bersih”

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:17

Ketua LSM PPKMA Konfirmasi Kepala SDN 1 Biak Muli Soal Kayu Bekas Sekolah, Kepala Sekolah Sebut Aset Sudah Diserahkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:26

Buntut Video Viral Tuding Wartawan, Pian dan Inong Sepakat Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:27

Deni Febrian Roza Terpilih Jadi Ketua DPD II Golkar Agara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:15

Edarkan Trihexyphenidyl Daring, Wanita 20 Tahun Bitung Diciduk

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:13

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07

Kepala BNN Kota Denpasar Hadir Menyapa dan Berbagi

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Polsek Kota Juang Patroli Cegah Kriminalitas di Area Parkir

Jumat, 9 Okt 2026 - 04:28

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Buntut Video Viral Tuding Wartawan, Pian dan Inong Sepakat Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x