KPK: Korupsi di BUMN Merupakan Kerugian Negara, KPK Berhak Menindak

- Editor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumat (10/05/25).

Namun, KPK mencermati adanya sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang dapat menimbulkan tafsir seolah-olah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (TPK) di BUMN.

Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengurus BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Oleh karena itu, pengurus BUMN tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:  Diduga Adaya Sahwat Politik, Manajemen PTPN IV Regional 6 Diterpa Isu

Berdasarkan uraian tersebut, KPK menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direksi, Komisaris, dan Pengawas di BUMN.

Hal ini karena secara hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang terjadi tetap dikategorikan sebagai kerugian negara.

KPK memandang bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN merupakan bagian dari upaya mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), seperti dilansir dari link resmi KPK.

Dengan tata kelola yang baik, BUMN dapat dikelola secara akuntabel dan berintegritas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Talia)

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah Hadir di Tiga Desa Kecamatan Batang Kuis, Warga Antusias Sambut Program Penekan Inflasi
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana: DPR Dicopot, Tunjangan Dicabut, Perusuh Dihantam Tegas!
Waspada Provokasi: Ketua Umum JWI Ramadhan Djamil Ajak Masyarakat Selektif Bermedia dan Jaga Persatuan Bangsa
“Dana Desa Keutapang Raib Geuchik Diduga Kebal Hukum, Kuitansi Misterius Jadi Sorotan!”
Ketua PENA PUJAKESUMA dan Ketua PEPABRI Aceh Tamiang Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi
Keberadaan PT Asera Sagoesa di Pante Bidari Dinilai Tak Beri Manfaat, Marak Abaikan Tanggung Jawab Sosial
Kapolsek Batang Kuis Gandeng Ulama, Teguhkan Amal Agama di Tengah Masyarakat
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:03

Muskab VI IPSI Lampung Selatan 2025: Bupati Egi Dukung IPSI Jadi Garda Pelestarian Budaya dan Prestasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:45

Rapat Penetapan Pengurus GBNN Aceh Tenggara Tahap II Resmi Digelar

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:38

MPK PB HMI Tegaskan Aksi Damai Konstitusional, Negara Harus Lindungi Hak Warga

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:25

GMBI Lampung Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas dan Tidak Mudah Terprovokasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:00

Presiden PADI Burlian Sjafei Tandatangani Kesepakatan Pinjam Pakai Kantor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:36

HUT ke-56, PAC IPK STM Hilir Bagikan 50 Paket Sembako dan Ziarah ke Makam Olo Panggabean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:23

Muhammadiyah Wonogiri Gelar Sarasehan Petani Nangka di Desa Jomboran

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:30

Senator Casytha Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x