PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KASUS TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL

- Editor

Rabu, 16 April 2025 - 09:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belitung Timur | Tribuneindonesia.com

Rabu, 16 April 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, telah dilaksanakan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pertambangan ilegal. Penyerahan Tahap II yang melibatkan sembilan orang tersangka atas nama Suryadi alias Supot bin Mustar dkk dan sejumlah barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada pukul 13.00 WIB. Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Hendrianysah, S.H., M.H. dan Irdo Nanto Rossi, S.H., M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yaitu Wika Hawasara, S.H., M.H., Agung Nugroho, S.H., M.H., dan Mario Samudera Siahaan, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, M.H., M.H. menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penangkapan terhadap delapan unit truk bermuatan pasir timah oleh aparat kepolisian pada awal Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gantung dan Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa muatan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung melalui pelabuhan tidak resmi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, aparat berhasil mengungkap adanya jaringan pertambangan ilegal yang cukup besar dan terorganisir.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemodal utama yang mendanai kegiatan tambang hingga miliaran rupiah, pengurus kegiatan tambang di lapangan, pengangkut hasil tambang, serta koordinator pengiriman antar pulau. Modus operandi yang digunakan para tersangka yakni melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang. Pasir timah yang telah dikumpulkan dari lokasi penambangan ilegal kemudian dikemas dan diangkut menggunakan truk, lalu dijual kepada pihak pembeli di luar daerah seperti Bangka dan Jakarta dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar.

Baca Juga:  PN Lubuk Pakam Eksekusi Lahan Sengketa. PTPN-1 Kembali Kuasai Aset Bernilai Tinggi di Desa Bangun Sari

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini antara lain delapan unit kendaraan truk, dokumen transaksi pengangkutan, serta pasir timah hasil tambang ilegal dengan total keseluruhan pasir timah (kering) kurang lebih seberat 60 ton.

Seluruh barang bukti atas nama Tersangka Suryadi alias Supot bin Mustar dkk tersebut telah disita dan turut diserahkan dalam proses Tahap II. Setelah proses Tahap II, para tersangka kini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Ahmad Muzayyin, S.H./ Kepala Seksi Intelijen Hp. 081809811392 Email: intelijenkejaribeltim@gmail.com

Sumber berita:Kejaksaan Negari Manggar
(Chev88)

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Lumpuhkan Pelayanan SPBU di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Air Mata Orang Tua di Ruang Sidang dan Laporan yang Tak Kunjung Tuntas: Ketika Rakyat Kecil Terus Menunggu Keadilan
Tangis Orang Tua Pecah di Ruang Sidang Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” Sengketa SHM Warga Eks Transmigrasi Jadi Sorotan
TTI Desak APH Bongkar Dalang Rantai Pasok BBM Tambang Ilegal di Aceh
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Pemda Simeulue: Melalui Dinsos Pentingnya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dalam Menangani Masalah Sosial Di Simeulue
Pemerintah Kabupaten Simeulue Melalui Dishub, Pelabuhan Sibigo Serta 5 Program Prioritas Berkelanjutan”
KEBAKARAN HANGUSKAN 5 RUMAH DI SIMPANG LIMA DESA SINABANG KABUPATEN SIMEULUE
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:45

Air Mata Orang Tua di Ruang Sidang dan Laporan yang Tak Kunjung Tuntas: Ketika Rakyat Kecil Terus Menunggu Keadilan

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:32

Tangis Orang Tua Pecah di Ruang Sidang Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” Sengketa SHM Warga Eks Transmigrasi Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:19

TTI Desak APH Bongkar Dalang Rantai Pasok BBM Tambang Ilegal di Aceh

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:11

Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:09

Pemda Simeulue: Melalui Dinsos Pentingnya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dalam Menangani Masalah Sosial Di Simeulue

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:08

Pemerintah Kabupaten Simeulue Melalui Dishub, Pelabuhan Sibigo Serta 5 Program Prioritas Berkelanjutan”

Senin, 6 Juli 2026 - 20:40

KEBAKARAN HANGUSKAN 5 RUMAH DI SIMPANG LIMA DESA SINABANG KABUPATEN SIMEULUE

Senin, 6 Juli 2026 - 09:20

Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera ‘Segel’ Kantor PLN Pusat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x