Ivan Setiady Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UPH dengan Predikat Summa Cum Laude
tribuneindonesia JAKARTA — Asst. Prof. Dr. Ivan Setiady, S.H., S.Hub.Int., S.Kom., M.H., M.Kn., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Kampus Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam penyelesaian studi doktoralnya, Ivan meraih predikat summa cum laude.
Gelar doktor tersebut diraih setelah Ivan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kedudukan Pemegang Saham dengan Kontribusi Agio dalam Likuidasi Perseroan Terbatas” di hadapan dewan penguji.
Disertasi tersebut mengkaji persoalan hukum mengenai kedudukan pemegang saham yang memberikan kontribusi berupa agio (premium) dalam proses likuidasi perseroan terbatas. Kajian ini berfokus pada kepastian hukum, keadilan dalam pembagian sisa kekayaan perseroan, serta perlindungan hak pemegang saham, khususnya dalam konteks pengaturan hukum perseroan di Indonesia.
Dalam wawancara dengan awak media seusai ujian disertasi, Ivan menyampaikan harapannya agar pengetahuan dan pengalaman akademik yang diperolehnya selama menempuh pendidikan doktoral dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia profesional.
“Saya berharap penelitian yang saya lakukan ini dapat menjadi bagian dari materi penyempurnaan hukum korporasi di Indonesia, dapat diimplementasikan dalam praktik bisnis nyata, serta memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan investor dalam negeri dan internasional atas kepastian investasinya di Indonesia.” ujar Ivan.
Dewan Penguji dari Kalangan Akademisi dan Praktisi Hukum
Ujian disertasi Dr. Ivan melibatkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang memiliki latar belakang keahlian serta pengalaman profesional di bidang hukum dan kelembagaan negara.
Sidang dipimpin oleh Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., selaku Ketua Sidang sekaligus Rektor Universitas Pelita Harapan.
Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. H. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Sementara itu, posisi ko-promotor diemban oleh Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., yang memiliki pengalaman di bidang legislasi dan pernah menjabat sebagai Deputi Sekretaris Wakil Presiden pada Sekretariat Negara Republik Indonesia periode 2004–2011.
Adapun para oponen ahli yang turut memberikan penilaian dan masukan akademik terdiri atas Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2009–2018; Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UPH; Asst. Prof. Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Rektor Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera; Dr. Dewi Lestari Djalal, S.H., M.H.; serta Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., yang keduanya merupakan praktisi hukum.
Kehadiran para penguji dengan latar belakang akademik dan profesional tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi ilmiah terhadap argumentasi, metodologi, serta kontribusi disertasi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum perseroan dan likuidasi.
Mendapat Dukungan dari Sejumlah Tokoh Nasional
Momentum akademik tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional yang hadir atau memberikan dukungan kepada Ivan. Di antara nama yang disebutkan adalah Dr. Daniel Johan, S.E., M.M., anggota DPR RI Komisi IV yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa; Prof. Dr. Ir. H. Agus Hermanto, M.M., Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019; serta Dr. H. M. Aziz Syamsuddin, S.H., S.E., M.H., M.A.F., yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019–2021 dan saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Dukungan juga datang dari Daud Yordan, anggota DPD RI sekaligus Ketua KONI Kalimantan Barat yang dikenal sebagai petinju profesional peraih gelar juara dunia IBO dan IBA, serta Yunn Bali Mohammad Yusuf, Direktur Utama BUMD PT Jakarta Tourisindo (Perseroda)
Pencapaian gelar doktor ini diharapkan menjadi momentum bagi Ivan Setiady untuk mengembangkan kontribusi akademik dan profesional, terutama dalam kajian hukum perseroan, tata kelola perusahaan, serta penguatan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemegang saham di Indonesia.












