PANDEGLANG/Tribuneindonesia.com
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar, seperti Tramadol dan Eksimer, dilaporkan masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Menanggapi kondisi tersebut, aktivis Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (GRPM) secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Pandeglang untuk segera menindak dan menangkap para oknum pengedar yang menjual bebas obat-obatan terlarang tersebut. Jumat 23 Oktober 2026.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Rohmat, selaku Inisiator Aktivis GRPM. Ia menekankan agar Polres Pandeglang bertindak tegas tanpa tebang pilih dalam memproses hukum para pelaku demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan obat. Berdasarkan pemetaan di lapangan, peredaran obat keras secara ilegal ini terindikasi kuat masih beroperasi di beberapa titik, meliputi Kecamatan Cikeusik, Kecamatan Munjul, Kecamatan Sukaresmi, hingga Kecamatan Panimbang dan sekitarnya.
Meskipun Satres Narkoba Polres Pandeglang tercatat telah berulang kali melakukan penangkapan terhadap pengedar maupun pengguna, tindakan tersebut dinilai belum memberikan efek jera. Para pelaku diduga terus mengubah modus operandi mereka di lapangan agar terhindar dari jerat hukum.
Obat-obatan yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pelajar ini meliputi Tramadol—sejenis analgesik opioid untuk pereda nyeri keras—serta Eksimer atau Trihexyphenidyl yang berfungsi sebagai obat penenang.
Selain meminta ketegasan polisi, pihak GRPM juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal di lingkungan sekitar kepada Satres Narkoba Polres Pandeglang atau Dinas Kesehatan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah preventif maupun bahaya medis yang mengancam para pengguna obat keras tersebut.