DPD LBH -wartawan Deli Serdang melaporkan maneger personalia PT Keluarga Indo Terkait Penghinaan Profesi Wartawan

- Editor

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD LBH -wartawan Deli Serdang melaporkan maneger personalia PT Keluarga Indo Terkait Penghinaan Profesi Wartawan

Deliserdang I Tribuneindonesia.Com

Berawal dari tidak kopratif nya pemilik perusahan pengelolaan timah, yang diundang oleh pemerintah desa seirotan,untuk memberikan keterangan mediasi mengenai polusi udara dan pencemaran lingkungan,membuat gerah masyarakat,passal nya pihak pengusaha tidak hadir utuk mediasi.

Namun sangat disayangkan,permohonan perihal untuk mediasi tersebut malah diabaikan oleh pihak pemilik perusahaan. eronis nya lagi, malah meremehkan oleh pihak perusahaan tersebut, bahkan pihak perusahan hanya memberikan dua lembar surat dalam isi surat tersebut mengandung penghinaan profesi wartawan.
Padahal dalam melaksana tugas sebagai pilar ke 4 demokrasi dan sosial kontrol adalah wartawan.ini malah di hina dan dilecehkan.

atas ucapan pembicaraan nya melalui dua lembar surat yang berisi tidak dapat melakukan mediasi dengan warga yang merupakan DPO Polrestabes Medan dan oknum wartawan Abal Abal-Abal dalam isi surat itu.

Baca Juga:  Skandal Eks Pasar Aksara: Bayangan Pengkhianatan di Atas Abu Harapan Rakyat

Atas ucapanya tersebut Nanda afriyan syah selaku Skertaris LBH -wartawan bersama tim resmi melaporkan manager personalia tersebut kepolda Sumatra Utara Selasa 25/3/2025,karna menghina propesi wartawan.

“kami resmi melaporkan kepolda Sumatra Utara, atas penghinaan yang dilakukan pihak perusaan manager personalia tersebut ucap nanda.
Karna ucapan nya tersebut menyayat hati perasaan kami selaku wartawan.

Karna perkataan nya mengindikasi wartawan itu dianggap tidak baik.
Atas ucapanya tersebut,Kami meminta kepada aparat penegak hukum,agar laporan kami dapat diproses sebagai mana mestinya dalam perundang undangan yang berlaku tutupnya(ilham)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:00

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:29

Transisi Energi Bersih, Arief Martha Rahadyan Ajak Semua Elemen Bangsa Bersinergi

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:26

Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Muhammad Asriady Mulyono Sebagai Kepala Desa Suka Maju Priode 2026- 2032

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:51

Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi dan Investasi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:46

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:43

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x