Ketua DPRK Langsa Kembali Mendapat Surat dari Pemerintah Aceh, Ada Apa ?

- Editor

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Surat Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada ketua DPRK Langsa terkait penjelasan terhadap penyelesaian Tata Tertib (Tatib) DPRK, Alat Kelengkapan Dewan dan Penjadwalan Rapat Paripurna DPRK Langsa (Doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Ketua DPRK Langsa kembali mendapat surat dari Pemerintah Aceh perihal penjelasan terhadap penyelesaian Tata Tertib (Tatib) DPRK, Alat Kelengkapan Dewan dan Penjadwalan Rapat Paripurna DPRK Langsa, yang ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) M.Nasir atas nama Gubernur Aceh, tertanggal 18 Maret 2025.

Dalam surat bernomor 100.1.2/3163 yang sifat segera, pemerintah Aceh meminta kepada ketua DPRK Langsa sesuai dengan rapat pra fasilitasi rancangan peraturan DPRK Langsa tentang Tata Tertib DPRK, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Langsa, serta unsur pemerintahan Aceh pada hari Rabu 08 januari 2025, telah disampaikan bahwa, segera atau paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk difasilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Aceh juga menyampaikan bahwa, setelah rapat fasilitasi dilakukan, ketua DPRK Langsa belum menindaklanjuti hasil rapat pra fasilitasi tersebut. Atas hal tersebut berkenaan dengan penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Walikota dan Wakil Walikota Langsa, agar segera mengagendakannya serta harus melalui Sidang Paripurna DPRK Langsa, sesuai dengan pasal 70 huruf c undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Aceh juga meminta kepada ketua DPRK Langsa dalam melaporkan hal tersebut diatas kepada pemerintah Aceh, agar melampirkan berita acara rapat Banmus/Panmus DPRK Langsa.

Melihat dari fakta surat tersebut, apakah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kota Langsa dengan agenda peresmian pengangkatan penganti antar waktu anggota DPRK Langsa, Selasa 17 Maret 2025 yang dilakukan oleh Ketua DPRK bersama dua Fraksi yaitu Fraksi PAN dan Langsa Juara, akan berimbas ?

Baca Juga:  Pria Tewas Dibacok Usai Ancam Pemilik Warung di Aceh Tamiang, Pelaku Ditangkap

Mengapa hal ini menjadi pertanyaan. Karena didalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketua DPRK Langsa, diminta segera atau paling lama 5 hari kerja untuk terlebih dahulu menfinalisasi dulu pembentukan AKD dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), sementara yang dilakukan adalah rapat peresmian pengangkatan Penganti antar waktu (PAW) tanpa melalui rapat Bamus yang di harapkan oleh pemerintah Aceh.

Dalam hal ini, seluruh elemen masyarakat kota Langsa meminta segera kepada para seluruh pimpinan DPRK Langsa agar segera menyelesaikan konflik yang berkepanjangan yang mengakibatkan belum terbentuknya unsur Alat Kelengkepan Dewan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa alat kelengkapan dewan berfungsi sebagai pendukung tugas dan kewenangan dewan itu sendiri.

Mari di bulan Ramadhan nan suci masing-masing membuka diri, untuk saling memaafkan dan mengintrofeksi diri demi kemaslahatan kota Langsa, tanggalkan rasa jumawa, tanggalkan rasa ego, kembali Bersatu untuk mewujudkan Pembangunan kota Langsa. Dan yang harus diingat bahwa jabatan adalah sebuah Amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat.

Masyarakat kota Langsa telah lelah melihat para wakil mereka saling sikut menyikut hanya demi sebuah rasa keinginan. Sepertinya dalam hal ini masyarakat kota Langsa juga ikut merasa malu atas berulang-ulangnya surat dari pemerintah Aceh yang ditujukan kepada para wakilnya, terkait hal yang sama.

Bila tidak segera menyelesaikan konflik yang sudah memakan waktu lebih kurang 5 bulan tersebut, dikhawatirkan masyarakat kota Langsa akan membuat mosi tidak percaya terhadap para wakil rakyat mereka. Karena imbas dari kekisruhan mereka berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat kota Langsa. (Ct075)

Berita Terkait

Semangat Turun ke Sawah, Camat Teupah Tengah Ajak Petani Wujudkan Simeulue Bermartabat
Skandal Pembuangan Limbah Ilegal Lintas Wilayah Guncang Bitung dan Minahasa Utara
Tampar Warga Lokal Hingga Overstay, WN Italia Dideportasi Rudenim Denpasar
​Hadiri Peresmian Taman Trikora, Pemkot Bitung Ajak Warga Rawat Ikon Sejarah Kemaritiman
Kepala Oyong, Avanza Terjun ke Parit di Simpang Empat Tanjung Sari
Misteri ! Jejak Dana Bos di SMKN 1 Patumbak
​Kejati Sulut Geledah Rumah Mewah Pemilik IT Center Manado, Sita Tumpukan Uang Tunai
MORIS dan TIM PEMEGANG MANDAT KP3ABAS SIMEULUE SILATURAHMI KE BUPATI MONAS
Berita ini 778 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:05

Investasi Bernilai Tinggi: Menolak Keuntungan Sesaat, Membangun Kemakmuran Abadi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:27

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Peredaran Sabu, Seorang ASN Ditangkap

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:06

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Pantau Harga Ayam Kampung Melalui Komsos dengan Pedagang Keliling

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:04

Babinsa Koramil 07/Jangka Imbau Warga Waspada Cuaca Panas dan Jaga Kesehatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:07

Layanan Dokter Gigi drg. Irda Rahayu Layani Pasien BPJS dan Umum, Jangkau Seluruh Desa di 16 Kecamatan Aceh Tenggara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06

APRI: Negara Jangan Kriminalisasi Penambang Rakyat, Kejar Cukong Tambang, Bukan Warga Kecil

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:36

Jumat Berkah, Satlantas Polres Bireuen Berbagi Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x