Ketua DPRK Langsa Kembali Mendapat Surat dari Pemerintah Aceh, Ada Apa ?

- Editor

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Surat Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada ketua DPRK Langsa terkait penjelasan terhadap penyelesaian Tata Tertib (Tatib) DPRK, Alat Kelengkapan Dewan dan Penjadwalan Rapat Paripurna DPRK Langsa (Doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Ketua DPRK Langsa kembali mendapat surat dari Pemerintah Aceh perihal penjelasan terhadap penyelesaian Tata Tertib (Tatib) DPRK, Alat Kelengkapan Dewan dan Penjadwalan Rapat Paripurna DPRK Langsa, yang ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) M.Nasir atas nama Gubernur Aceh, tertanggal 18 Maret 2025.

Dalam surat bernomor 100.1.2/3163 yang sifat segera, pemerintah Aceh meminta kepada ketua DPRK Langsa sesuai dengan rapat pra fasilitasi rancangan peraturan DPRK Langsa tentang Tata Tertib DPRK, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Langsa, serta unsur pemerintahan Aceh pada hari Rabu 08 januari 2025, telah disampaikan bahwa, segera atau paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk difasilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Aceh juga menyampaikan bahwa, setelah rapat fasilitasi dilakukan, ketua DPRK Langsa belum menindaklanjuti hasil rapat pra fasilitasi tersebut. Atas hal tersebut berkenaan dengan penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Walikota dan Wakil Walikota Langsa, agar segera mengagendakannya serta harus melalui Sidang Paripurna DPRK Langsa, sesuai dengan pasal 70 huruf c undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Aceh juga meminta kepada ketua DPRK Langsa dalam melaporkan hal tersebut diatas kepada pemerintah Aceh, agar melampirkan berita acara rapat Banmus/Panmus DPRK Langsa.

Melihat dari fakta surat tersebut, apakah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kota Langsa dengan agenda peresmian pengangkatan penganti antar waktu anggota DPRK Langsa, Selasa 17 Maret 2025 yang dilakukan oleh Ketua DPRK bersama dua Fraksi yaitu Fraksi PAN dan Langsa Juara, akan berimbas ?

Baca Juga:  Kisruh Berkepanjang Antar DPRK Langsa, Berbuntut Penyegelan Ruang Ketua DPRK Langsa

Mengapa hal ini menjadi pertanyaan. Karena didalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketua DPRK Langsa, diminta segera atau paling lama 5 hari kerja untuk terlebih dahulu menfinalisasi dulu pembentukan AKD dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), sementara yang dilakukan adalah rapat peresmian pengangkatan Penganti antar waktu (PAW) tanpa melalui rapat Bamus yang di harapkan oleh pemerintah Aceh.

Dalam hal ini, seluruh elemen masyarakat kota Langsa meminta segera kepada para seluruh pimpinan DPRK Langsa agar segera menyelesaikan konflik yang berkepanjangan yang mengakibatkan belum terbentuknya unsur Alat Kelengkepan Dewan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa alat kelengkapan dewan berfungsi sebagai pendukung tugas dan kewenangan dewan itu sendiri.

Mari di bulan Ramadhan nan suci masing-masing membuka diri, untuk saling memaafkan dan mengintrofeksi diri demi kemaslahatan kota Langsa, tanggalkan rasa jumawa, tanggalkan rasa ego, kembali Bersatu untuk mewujudkan Pembangunan kota Langsa. Dan yang harus diingat bahwa jabatan adalah sebuah Amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat.

Masyarakat kota Langsa telah lelah melihat para wakil mereka saling sikut menyikut hanya demi sebuah rasa keinginan. Sepertinya dalam hal ini masyarakat kota Langsa juga ikut merasa malu atas berulang-ulangnya surat dari pemerintah Aceh yang ditujukan kepada para wakilnya, terkait hal yang sama.

Bila tidak segera menyelesaikan konflik yang sudah memakan waktu lebih kurang 5 bulan tersebut, dikhawatirkan masyarakat kota Langsa akan membuat mosi tidak percaya terhadap para wakil rakyat mereka. Karena imbas dari kekisruhan mereka berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat kota Langsa. (Ct075)

Berita Terkait

Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan
BPI KPNPA RI-Aceh Kecam Insiden Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya
Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali
Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Ridwan Hisyam: Pendidikan Inklusif Kunci Pemerataan dan Kemajuan Bangsa
Ketua FPI Langsa Desak Pemko Bentuk Tim Investigasi Penyebab Banjir Bandang
Warga Aras Kabu Geruduk Kejari, Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Berita ini 778 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:34

Paket Lebaran Untuk Para Dampak Banjir Agara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:17

Terlindas Tronton ! Dua nyawa hancur di jembatan Juani

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:36

​Misi Kemanusiaan Satrol Kodaeral VIII Bitung di Laut Maluku Tuai Pujian Luas

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:46

​Satrol Kodaeral VIII Kerahkan KAL Tedong Naga, 14 Awak KM Anaiah Berhasil Dievakuasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:13

​Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Penganiayaan Sajam di Pateten Satu

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:31

Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan, Silakan Diuji Melalui Class Action

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:56

​Lengah Akibat Mengantuk, Pengemudi Minibus Alami Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno Minut

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:20

Kapolda Bali Pimpin Sertijab Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali

Berita Terbaru

Headline news

Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:42

Headline news

Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x