Ketua DPRK Langsa Kembali Mendapat Surat dari Pemerintah Aceh, Ada Apa ?

- Editor

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Surat Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada ketua DPRK Langsa terkait penjelasan terhadap penyelesaian Tata Tertib (Tatib) DPRK, Alat Kelengkapan Dewan dan Penjadwalan Rapat Paripurna DPRK Langsa (Doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Ketua DPRK Langsa kembali mendapat surat dari Pemerintah Aceh perihal penjelasan terhadap penyelesaian Tata Tertib (Tatib) DPRK, Alat Kelengkapan Dewan dan Penjadwalan Rapat Paripurna DPRK Langsa, yang ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) M.Nasir atas nama Gubernur Aceh, tertanggal 18 Maret 2025.

Dalam surat bernomor 100.1.2/3163 yang sifat segera, pemerintah Aceh meminta kepada ketua DPRK Langsa sesuai dengan rapat pra fasilitasi rancangan peraturan DPRK Langsa tentang Tata Tertib DPRK, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Langsa, serta unsur pemerintahan Aceh pada hari Rabu 08 januari 2025, telah disampaikan bahwa, segera atau paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk difasilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Aceh juga menyampaikan bahwa, setelah rapat fasilitasi dilakukan, ketua DPRK Langsa belum menindaklanjuti hasil rapat pra fasilitasi tersebut. Atas hal tersebut berkenaan dengan penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Walikota dan Wakil Walikota Langsa, agar segera mengagendakannya serta harus melalui Sidang Paripurna DPRK Langsa, sesuai dengan pasal 70 huruf c undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Aceh juga meminta kepada ketua DPRK Langsa dalam melaporkan hal tersebut diatas kepada pemerintah Aceh, agar melampirkan berita acara rapat Banmus/Panmus DPRK Langsa.

Melihat dari fakta surat tersebut, apakah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kota Langsa dengan agenda peresmian pengangkatan penganti antar waktu anggota DPRK Langsa, Selasa 17 Maret 2025 yang dilakukan oleh Ketua DPRK bersama dua Fraksi yaitu Fraksi PAN dan Langsa Juara, akan berimbas ?

Baca Juga:  OLAHRAGA BERSAMA: KASAL RESMIKAN FASILITAS MRI DAN GRAHA AMINULLAH IBRAHIM DI HUT KE-80 KORPS MARINIR

Mengapa hal ini menjadi pertanyaan. Karena didalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketua DPRK Langsa, diminta segera atau paling lama 5 hari kerja untuk terlebih dahulu menfinalisasi dulu pembentukan AKD dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), sementara yang dilakukan adalah rapat peresmian pengangkatan Penganti antar waktu (PAW) tanpa melalui rapat Bamus yang di harapkan oleh pemerintah Aceh.

Dalam hal ini, seluruh elemen masyarakat kota Langsa meminta segera kepada para seluruh pimpinan DPRK Langsa agar segera menyelesaikan konflik yang berkepanjangan yang mengakibatkan belum terbentuknya unsur Alat Kelengkepan Dewan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa alat kelengkapan dewan berfungsi sebagai pendukung tugas dan kewenangan dewan itu sendiri.

Mari di bulan Ramadhan nan suci masing-masing membuka diri, untuk saling memaafkan dan mengintrofeksi diri demi kemaslahatan kota Langsa, tanggalkan rasa jumawa, tanggalkan rasa ego, kembali Bersatu untuk mewujudkan Pembangunan kota Langsa. Dan yang harus diingat bahwa jabatan adalah sebuah Amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat.

Masyarakat kota Langsa telah lelah melihat para wakil mereka saling sikut menyikut hanya demi sebuah rasa keinginan. Sepertinya dalam hal ini masyarakat kota Langsa juga ikut merasa malu atas berulang-ulangnya surat dari pemerintah Aceh yang ditujukan kepada para wakilnya, terkait hal yang sama.

Bila tidak segera menyelesaikan konflik yang sudah memakan waktu lebih kurang 5 bulan tersebut, dikhawatirkan masyarakat kota Langsa akan membuat mosi tidak percaya terhadap para wakil rakyat mereka. Karena imbas dari kekisruhan mereka berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat kota Langsa. (Ct075)

Berita Terkait

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik
Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!
STMA Trisakti Sukses Selenggarakan Babak Final Olimpiade Asuransi dan Aktuaria serta Kompetisi Pemberian Literasi Asuransi Tingkat Nasional Tahun 2026
Arizal Mahdi Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan di Uning Mas, Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Perkuat Solidaritas Sosial di Pintu Rime Gayo
Manuver Politik di Tengah Krisis: Analisis Reputasi Ruslan Daud dalam Pemulihan Pascabencana Bireuen
Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa
P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena
Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir
Berita ini 778 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13

Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:16

STMA Trisakti Sukses Selenggarakan Babak Final Olimpiade Asuransi dan Aktuaria serta Kompetisi Pemberian Literasi Asuransi Tingkat Nasional Tahun 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 17:28

Manuver Politik di Tengah Krisis: Analisis Reputasi Ruslan Daud dalam Pemulihan Pascabencana Bireuen

Senin, 9 Februari 2026 - 08:06

Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 07:53

P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena

Senin, 9 Februari 2026 - 04:45

Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir

Senin, 9 Februari 2026 - 04:41

Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Ditutup Sementara Mulai 9 Februari 2026

Berita Terbaru

Headline news

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Rabu, 11 Feb 2026 - 10:17

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x