Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribuneindonesia.com 

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana Perkara TPPU Terdakwa atas nama Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah di Pengadilan Negeri Bireuen.

Adapun agenda sidang Selasa 11 maret 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan di dalam Persidangan

Perkara TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum dijerat dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/05/2024).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

terdakwa Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah diamankan petugas Badan Narkotika Negara(BNN)di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Beltim Gelar Rakor Tata Kelola Komoditas Timah di Beltim

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah sebelumnya petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm).

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan/keberatan) dari terdakwa.(***).

Berita Terkait

26 Orang Terjerat Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kejari Bitung Cegah Keluar Negeri
Kapolrestabes Medan Minta Maaf Secara Terbuka, Janji Tindak Tegas Aiptu RH yang Terlibat Pungli
Kejari Bireuen Terimae tersangkaAdan barang Bukti Perkara Pencurian dari polda Aceh.
Kajari Bireuen Damai Kan dua Perkara Penganiayaan
“Presiden Mangkok” Ditangkap! Dalang Pornografi Online Anak di Sumut Dibekuk Setelah Buron
Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian
Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination
Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:08

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79. Apresiasi Penegakan Hukum dan Sinergi Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:06

Hari Jadi ke-79 Deli Serdang: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat Pembangunan

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:08

HUT ke-79 Deli Serdang di Galang Berlangsung Meriah Rakyat Tumpah Ruah, Donor Darah & Pemeriksaan Mata Jadi Sorotan

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:42

HUT ke-79 Deli Serdang Momentum Perubahan Nyata Menuju Daerah yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:08

HUT ke-79 Deli Serdang: Satukan Langkah Menuju Daerah yang Maju, Berdaya Saing, dan Sejahtera

Senin, 30 Juni 2025 - 09:35

LPJ Desa Peulalu Simpang Ulim Aceh Timur Berjalan Lancar

Senin, 30 Juni 2025 - 08:44

Kades Buntu Bedimbar Mus Muliyadi Hadirkan Program Santunan untuk Warga Tertimpa Musibah Satu-satunya di Deli Serdang

Senin, 30 Juni 2025 - 06:54

Sinergi Tanpa Batas Kades Sei Merah dan Dua Insan Pers Sepakat Bangun Kolaborasi Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x