Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya | Tribuneindonesia.com 

Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berakhir, tanpa kesepakatan Proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kantor Kejari Pidie Jaya, Senin, 10/03/2025 gagal, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Mediasi yang di mediator oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, disaksikan oleh tipidum Polres Pidie Jaya, berlangsung santai dan khidmat.

Mediasi antara keluarga tersangka (tsk) Iskandar dan korban Ismail M Adam atau Ismed, tidak mencapai titik temu.

Korban Ismed, didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi, dari pihak manapun.

“Penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap diri saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sangat sadis. Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah,” ucap Ismed.

Selain itu, dikatakan Ismed, sebagai jurnalis dalam meliput berita tidak perlu minta izin Keuchik. Apalagi yang diliput adalah aktivitas dan bangunan negara dibuat dengan anggaran negara.

Perbuatan penganiayaan oleh aparat pemerintah (Keuchik) terhadap wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis. Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Keuchik harus belajar UU Pers dan harus paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

Baca Juga:  Safwan Berkomitmen Mendukung Penuh Program Pemerintah Melalui PT.PEMA

“Mirisnya, pemerintah desa yang seyogyanya melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiaya, berkelahi dan saling memukul, eh malah Keuchik yang melakukan penganiayaan,”
Ketus Ismed heran.

“Penganiayaan kepada saya oleh kepala desa (Keuchik) adalah bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang kemerdekaan pers. Untuk itu, maka tidak boleh dibiarkan hanya penyelesaiannya juga tidak cuma hanya dengan RJ,” ujar Ismed.

“Hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku,” sambung Ismed.

“Kemerdekaan pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan,” tegas Ismed dalam mediasi yang turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.

Dari pihak terduga pelaku,  hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka. Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum, agar keadilan benar-benar ditegakkan, pungkasnya.[UmarAPandrah]

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:38

Pemkab Deli Serdang Tata Datuk Kabu dan Batang Kuis, Fokus Atasi Banjir dan Kemacetan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:51

Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi dan Investasi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:46

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:43

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:40

Tantangan Kian Kompleks, Satpol PP Deli Serdang Diminta Tingkatkan Fisik, Mental, dan Pengetahuan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:33

Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:26

APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:25

Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan

Berita Terbaru

Sosial

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Minggu, 21 Des 2025 - 04:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x