Ini Alasan Pemerintah Menunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kepastian pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan untuk pelantikan tahap pertama pada tanggal 6 Februari 2025, gagal dilaksanakan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa alasan penundaan pelantikan tahap pertama kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah secara serentak tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang digelar pada tahun 2024 lalu.

Atas dasar tersebut, pemerintah berencana menggabungkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK dengan kepala daerah yang kemenangannya digugat ke MK, tetapi perkaranya tidak dilanjutkan alias ditolak lewat putusan sela. Dan penggabungan ini di lakukan dengan alasan untuk efesiensi.

Dalam artian 296 kepala daerah yang tidak mengalami gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang awalnya direncanakan akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, nantinya akan disatukan dengan kepala daerah yang digugat ke Mahkamah Konstitusi tetapi putusannnya dismissal.

Baca Juga:  Cipayung Plus Gelar Dialog Publik 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan kepala daerah atau kurang lebih 249 kepala daerah tersebut di mulai tanggal 4 Februari 2025. Dan sudah dipastikan 155 gugatan perselisihan hasil kepala daerah dijadwalkan akan dibacakan putusannya oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa 4 Februari dan untuk sisanya kan di bacakan pada satu hari berikutnya.

Sementara ini KPU sudah menyiapkan draf surat dinas merespons putusan terhadap sengketa pilkada tersebut. Surat dinas ini akan langsung dikirimkan ke KPU didaerah ketika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon di daerah bersangkutan.

Adapun Mendagri juga mengatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah berikutnya akan dibicarakan antar eksekutif, KPU, dan Bawaslu. Dan Mendagri juga menyatakan bahwa senin (3/2) akan disampaikan hasilnya. (sumber Tempo)

Berita Terkait

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA
Bongkar Kejahatan Ekonomi di Kawasan Maritim, Kejaksaan Sulut Gaungkan Strategi Follow the Money dan DPA
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan “Masa Depan Kalian Masih Cerah
Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah
Kejari Subulussalam Tegaskan Independensi Penegakan Hukum Tak Dipengaruhi Dukungan Anggaran
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:35

​Perkuat Ekonomi Maritim, Hengky Honandar Hadiri Audiensi Strategis ASPEKSINDO-KKP di Jakarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:35

Puskesmas Medan Krio Bersiap Berdiri, Layanan Kesehatan Dipercepat

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:10

Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:02

Didukung Kemensos RI, Simeulue Kuatkan Ketangguhan Masyarakat Lewat KSB dan TAGANA Masuk Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:09

Benteng Baru Hadapi Ancaman Digital

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?

Senin, 27 Juli 2026 - 14:14

*PEMKAB SIMEULUE BAGIKAN BANTUAN FREEZER DAN ALAT OLAH IKAN UNTUK PELAKU USAHA RUMAH TANGGA*

Senin, 27 Juli 2026 - 11:52

Pemerintah Kota Bitung Perkuat Kepastian Hukum Warga Lewat Sinergi Istbat Nikah Terpadu

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Puskesmas Medan Krio Bersiap Berdiri, Layanan Kesehatan Dipercepat

Selasa, 28 Jul 2026 - 06:35

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x