4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belakangan ini kembali mengangkat wacana lama yang seharusnya sudah ditutup rapat sejak 1992: klaim terhadap empat pulau di kawasan Singkil—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Langkah ini tentu mengejutkan dan membingungkan. Sebab bukankah masalah ini sudah selesai tiga dekade lalu? Ya, pada tahun 1992, Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, menandatangani sebuah Surat Kesepakatan yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kesepakatan ini difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini, dan ditandatangani secara resmi di Jakarta.

Bukan hanya dokumen biasa, kesepakatan ini adalah penanda kehendak damai dan komitmen antar daerah. Dalam isi perjanjiannya jelas tertulis bahwa Sumatera Utara tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan maupun menerbitkan izin usaha di wilayah tersebut. Pengelolaan sumber daya laut, perikanan, dan potensi wisata diserahkan sepenuhnya kepada Aceh.

Kesepakatan ini bukan hanya sah secara administratif, tapi juga diperkuat secara hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan batas wilayah Aceh sesuai peraturan dan kesepakatan sebelumnya. Bahkan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 01.P/HUM/2013 menolak gugatan yang dilayangkan oleh pihak Sumatera Utara. Dengan kata lain, dari aspek hukum, persoalan ini sudah final.

Baca Juga:  Benci Mencintaimu

Lantas, mengapa kembali dipersoalkan? Jawabannya bisa bermacam-macam: dari potensi ekonomi yang menggiurkan, dorongan investor, hingga kepentingan politik identitas. Tapi apapun alasannya, kita harus bertanya: apakah boleh hukum yang sudah sah diganggu hanya karena selera ekonomi atau kepentingan politik sesaat?

Aceh sendiri tidak pernah goyah. Pemerintah Aceh tetap berpegang teguh pada isi Kesepakatan 1992, didukung hukum nasional yang jelas dan sikap konsisten sejak awal. Dalam konteks ini, Aceh tidak sedang bersengketa. Aceh hanya sedang mempertahankan hak yang sudah diakui negara.

Kita tidak bisa membiarkan semangat pragmatis dan tekanan investasi menggoyahkan kesepakatan yang disusun untuk menjaga stabilitas wilayah dan keharmonisan antar daerah. Jika satu kesepakatan resmi negara bisa begitu saja diabaikan, maka apa jaminan bahwa perjanjian lain akan dihormati?

Menteri Dalam Negeri hari ini perlu bicara tegas, seperti Rudini dulu. Negara tidak boleh membiarkan sejarah dilupakan, apalagi diabaikan. Jangan sampai sengketa kecil ini meletup menjadi api yang lebih besar hanya karena ada pihak yang menutup mata terhadap dokumen dan putusan hukum yang telah final.

Kita tentu ingin hidup dalam negara yang memegang teguh hukum dan kesepakatan, bukan negara yang terus membuka luka lama demi kepentingan sempit.

Berita Terkait

PN Medan Eksekusi Aset PT PKT, LBH Medan Buruh Tidak Dibayar Pesangon Adalah Kejahatan!
Bea Cukai Langsa Bongkar Penyelundupan Motor Thailand Senilai Miliaran Rupiah
KAKI ACEH: Kebijakan yang Melukai Rakyat, Dana Hibah Parpol di Aceh Naik Jadi Rp29,34 Miliar
Macet Parah di Jalan Besar Tembung, Polisi Lalu Lintas Hilang Entah ke Mana
Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam
Akhirnya Tunduk pada Tekanan Rakyat, Bupati Aceh Tengah Tanda Tangani Petisi AMG di Depan DPRK
HIMA PERSIS Apresiasi Profesionalisme Polri, Dorong Dialog Nasional
P3B Desak KPK, Kejagung, dan Polri Bongkar Dugaan Mega Korupsi Proyek Jalan Lingkungan di Banten
Berita ini 60 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:21

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 September 2025 - 11:20

Perdana Bupati Al-Farlaky Lantik Serentak Keuchik di Aceh Timur

Selasa, 16 September 2025 - 08:02

Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa

Selasa, 16 September 2025 - 06:06

Wujudkan Desa Lebak Lebih Baik, Kades dan AWDI DPC Pandeglang Perkuat Kemitraan

Selasa, 16 September 2025 - 04:23

Babinsa Koramil 08/Gandapura Ajak Warga Jaga Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Jagung

Minggu, 14 September 2025 - 15:28

TNI Gelar Patroli Malam Begal

Minggu, 14 September 2025 - 10:24

Syari’at Islam di Aceh: Janji Besar Mualem–Dek Fad atau Sekadar Slogan?

Minggu, 14 September 2025 - 01:57

PATEN KALI Permudah Layanan Pajak Bumi dan Bangunan di Seluruh Kecamatan Deli Serdang

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x