190.576 gram Sabu Disita, Tersangka di Serahkan ke Kejari Bireuen, Dua Pelaku Masih Buron

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 12:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 190.576 gram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Senin 28 Juli 2025

Dimana Perkara bermula pada hari Selasa tanggal 08 april 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Tersangka dan Sdr. Radat (DPO) sampai di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen untuk bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) yqng sudah menunggu, selanjutnya Tersangka dan Sdr.Radat (DPO) turun dari mobil bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) lalu mengobrol di warung, kemudian Sekitar pukul 02.40 WIB sdr. Radat (DPO) yang menyetir mobil dengan Tersangka duduk di bangku penumpang berangkat keluar menuju suatu tempat di sekitaran Kedai Pandrah Kabupaten Bireuen saat diperjalanan Tersangka menanyakan kepada sdr. Radat mau dibawa kemana shabu ini, kemudian sdr. Radat (DPO) menelepon sdr. Fatdan (DPO) saat menelepon tersebut Sdr. Radat (DPO) mempercepat laju kendaraannya dikarenakan dikejar oleh anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri dan sekitar pukul 03.00 WIB ketika di Jl. Raya Banda Aceh – Medan, Pandrah Kandeh, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh mobil tersangka menabrak sebuah truk setelah itu tersangka melihat Sdr. Radat membuka pintu dan melarikan diri sedangkan tersangka masih pusing, saat tersangka membuka pintu mobil sudah ada Tim Satgas NIC Mabes Polri mengamankan tersangka beserta barang bukti shabu.

Baca Juga:  STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus Bireuen Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa/i Baru TA : 2025/2026 Seluruh gampong yang ada di Kab. Bireuen

adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya yaitu 192 (seratus sembilan puluh dua) bungkus Shabu seberat 190.576 gram, 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda City warna Metalik dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung.

Tersangka diduga telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

​Komitmen Polri Beri Rasa Aman, Polres Bitung Jadi Garda Terdepan di Selebrasi Paskah 2026
Bupati Bireuen Buka Lomba Kualifikasi Best of The Best Sempoa Se-Aceh 2026
​Kapolres Bitung dan Pejabat Utama Polda Sulut Hadiri Resepsi Pernikahan Naufal-Hana di Girian
​Ijab Qabul di Girian Weru: AKP Abdul Natip Anggai Nikahkan Putrinya dengan Bripda Nur Iman
Polres Bitung Gagalkan Penyelundupan Obat Keras Melalui Jasa Pengiriman, Pemuda 21 Tahun Terancam Pidana
​Langkah Terpadu TNI-Polri dan Pemprov Malut Redam Gejolak Pasca-Konflik di Halmahera Tengah
HRD Menegaskan pentingnya peran aktif kader dalam masyarakat
Merasa Difitnah, Sarip Umar Klarifikasi Video Viral dan Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:31

Sebagian Jakarta Kemarin Gelap Gulita, Jumat Pagi GM PLN UID Jaya Malah Santai Bersepeda

Jumat, 10 April 2026 - 02:04

TAMPERAK dan KAKI Aceh Soroti Kelangkaan Solar di SPBU Babahrot Abdya, Warga Antre Seharian Tanpa Hasil

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis, 9 April 2026 - 11:02

Remaja Tewas Misterius di Medan Tembung, Dugaan Penganiayaan Aparat Picu Amarah Publik

Kamis, 9 April 2026 - 05:14

Pangdam IX/Udayana Tinjau KDMP dan Jembatan Garuda di Jembrana

Kamis, 9 April 2026 - 04:13

Polres Jembrana Hadir Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir

Kamis, 9 April 2026 - 03:05

 Bea Cukai Langsa Hancurkan Setengah Juta Rokok Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Rabu, 8 April 2026 - 11:04

Arief Martha Rahadyan: Ketahanan Nasional Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Mendesak

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Pemerintah Dukung Hutama Karya Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 12 Apr 2026 - 10:09

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x