Polres Bitung Gagalkan Penyelundupan Obat Keras Melalui Jasa Pengiriman, Pemuda 21 Tahun Terancam Pidana

- Editor

Sabtu, 11 April 2026 - 02:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mencatatkan keberhasilan dalam menekan angka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, Sabtu (11/04/26).

Seorang pria berinisial CT (21) tak berkutik saat disergap aparat kepolisian lantaran kedapatan menguasai ratusan butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.


Operasi tangkap tangan ini dilakukan Tim Opsnal di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.


Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (08/04) sekitar pukul 15.00 WITA tersebut merupakan hasil pengembangan intensif dari laporan masyarakat yang masuk ke meja penyidik.


Kronologi bermula pada siang hari sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria di wilayah Manembo-nembo.


Terduga pelaku, CT, dilaporkan kerap melakukan transaksi obat-obatan terlarang yang meresahkan warga di sekitar lokasi tersebut.

​Merespons cepat informasi itu, tim di bawah komando Kasat Narkoba, IPTU Dr. Jefry Duabay.,S.I.K.,M.H.,langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pemantauan lapangan.

Upaya penyelidikan ini membuahkan hasil saat petugas mengidentifikasi keberadaan target yang sedang berada di area jasa pengiriman barang.


Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti yang signifikan. Sebanyak tiga paket berisi total 800 butir obat keras berhasil disita, dengan rincian dua paket berisi masing-masing 300 butir dan satu paket lainnya berisi 200 butir.

Baca Juga:  Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

​Selain ratusan butir pil tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik CT.

Alat komunikasi ini diduga kuat menjadi sarana utama bagi pelaku untuk mengatur transaksi dan mengoordinasikan peredaran obat ilegal tersebut kepada para pelanggannya.

​Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung.

Serangkaian prosedur hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium forensik, tengah dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.

​”Kami memandang serius kasus ini karena peredaran obat keras secara ilegal sangat mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di Bitung,”

tegas IPTU Jefry. Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba merusak tatanan sosial dengan barang haram tersebut.

​Atas tindakannya, CT kini terancam jeratan hukum berat. Penyidik menyangkakan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang memuat ancaman kurungan penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat bagi publik akan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Bitung. (Kiti)

Berita Terkait

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026
​Atasi Pencemaran PT FSU, Wali Kota Bitung Boyong Tim Gabungan Datangi KLH dan BKPM
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep
Kejar Target , Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Lembur Pasang Pintu RTLH Hingga Malam Hari
Reje Kampung Alur Item Diminta Buka Transparansi Penggunaan Dana Desa 2024–2026, Warga Desak APH Lakukan Audit Menyeluruh
Dukung Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Warga Binaan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Layanan Dapur Hingga Panen Telur di Lapas Kota Bakti
Kecerdasan Mengelola Keuangan: Mahkota Sejati Seorang Istri
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Wujudkan Harapan Baru bagi Rabumah Amin
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:15

HUT KE-53 BANK ACEH, BUPATI SIMEULUE: KUATKAN AMANAH, TUMBUHKAN BERKAH

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:48

Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:53

Berlarut di Meja Intelijen ! GRPK Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Pertanian. Desak Pelimpahan ke Pidsus

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:29

Distanpan Simeulue Dorong Kemandirian Pangan, Lahan Telantar Disulap Jadi Kebun Cabai

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:14

​Sinergi Polri dan Damkar Bitung Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan di Kecamatan Ranowulu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:37

​Diduga Jadi Korban Fitnah, Tiga Wartawan Bitung Buka Suara Terkait Isu Pemerasan ASN

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:03

PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tenun Daerah Menembus Panggung Nasional

Selasa, 4 Agu 2026 - 00:23

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rp8 Miliar TPP Beralih ke Penanganan Banjir

Senin, 3 Agu 2026 - 23:24