Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Polres Bitung telah menyerahkan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jumat (01/8/25).
Penyerahan tahap kedua ini dilaksanakan pada Kamis (31/7) pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.
AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Bitung, mengonfirmasi bahwa JFR diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diamendemen melalui UU No. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,”
tegasnya.
diketahui, Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh Polres Bitung. Pada Senin (6/5/24), sekitar pukul 13.00 WITA, tim gabungan menggerebek sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM illegal.
Sebanyak 17.050 liter solar bersubsidi berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Selain itu, dua unit mobil tangki turut disita sebagai barang bukti. BBM yang diamankan kemudian dilelang dengan nilai Rp100.058.400 sebagai pengganti barang bukti fisik.
Sementara itu, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar. JPU Kejaksaan Negeri Bitung telah menerima seluruh dokumen serta uang hasil lelang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, Polres Bitung mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Mereka juga mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan sejenis. Polres Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Kiti)