Manado, Sulut|Tribuneindonesia.com
Sebuah kasus penikaman yang sempat menghebohkan publik di media sosial berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Resmob Polres Minahasa Utara. Minggu (21/9/25).
Pelaku yang diduga melakukan penikaman terhadap seorang pemuda di depan Alfamart dekat Universitas Klabat (UNKLAB), Airmadidi, kini telah berhasil diamankan.
Melalui akun resmi Os Resmob Polda Sulut yang di posting pada grup medsos Info Manado 24 Jam. Penangkapan ini merupakan respons cepat dari tim gabungan setelah video kejadian tersebut viral.
Korban diketahui bernama Devan Prabowo. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, Devan sedang duduk santai di depan minimarket, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang langsung menyerangnya. Tanpa peringatan, pelaku menusukkan senjata tajam jenis badik ke pinggang kiri korban.
Aksi kejam tersebut menyebabkan Devan mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tonsea Airmadidi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Beruntung, kondisi korban membaik dan ia diizinkan pulang pada keesokan harinya, Senin, 15 September 2025.
Laporan kejadian ini sebelumnya dibuat oleh ibu korban, Deivie Merry Tompunuh.
Penangkapan pelaku dilakukan berkat kerja sama tim di lapangan. Hal ini dikonfirmasi oleh Katim Resmob Polda Sulut, Kompol Frelly Regapat.
“Benar, terduga pelaku sudah berhasil kami amankan berkat kerja sama tim di lapangan. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,”
ujar Kompol Frelly.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motif di balik penikaman tersebut diduga karena adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban.
Untuk memperkuat proses hukum, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Diketahui, barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian, serta pakaian yang dikenakan pelaku, yakni satu buah kaus dan satu jaket.
Tak hanya itu, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Kiti)















