Tim Macan Polsek Batang Kuis Membekuk Muliadi Spesialis Pembobol Rumah

- Editor

Kamis, 6 Maret 2025 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Tribuneindonesia.com

Maling ini benar-benar meresahkan. Mengendap malam-malam, lalu menyatroni rumah yang sudah ditargetkannya. Seketika barang-barang berharga di rumah yang disatroninya pun ludes.

Dia adalah Muliadi (33), warga Dusun Satu  Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis. Dia ditangkap Tim Macan Unit Reskrim Polsek Batang Kuis di rumahnya saat sedang tidur lelap, Rabu (4/3/2025) dini hari, pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma kepada wartawan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya sejumlah laporan masyarakat atas kasus pencurian yang diterima Polsek Batang Kuis.

Pelaku ini juga kerap melancarkan aksinya di rumah-rumah tetangganya sendiri. Ini bisa diketahui dari sejumlah laporan yang ada.

Pertama, Laporan No: LP/B/30/II/2025/SPKT/SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 13 Februari  2025, dengan pelapor Alika Ariani (21), mahasiswi, warga Desa Tumpatan Nibung, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporannya, aksi pencurian yang dialami korban, Alika Ariani terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Pringgan, Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.

“Waktu itu, korban mau keluar rumah. Pas mau  mengambil cincin dan kalung emasnya yang di dalam dompet di tas yang tergantung di kamar, cincin dan kalung emasnya sudah tidak ada,” jelas Irfan Alma.

Korban sempat mencari cincin dan kalung emasnya. Dia menemukan dompetnya di teras rumah. Saat diperiksa, sebuah cincin emas 24 karat seberat 2,6 gram, sebuah cincin emas 22 karat seberat 2,9 gram, sebuah kalung emas seberat 5,4 gram serta uang tunai Rp350 ribu sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.390.000.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Dampinggi Ketua DPRK Aceh Tengah Melantik Bupati Aceh Tengah

Kasus kedua, jelas Irfan lagi, Laporan No: LP/B/31/II/2025/SPKT SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 15 Februari 2025, dengan pelapor Suratmi (57), warga Jalan Pringgan, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.

Dalam laporannya, Suratmi menjelaskan jika pencurian yang dialaminya terjadi, pada Jumat, 14 Februari 2025, sekira pukul 15.30 WIB.

Sore itu, korban mendapat telepon dari Edi Santoso, warga Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, yang menyampaikan jika 12 besi tembok lapangan futsal dan sebuah meja keramik serta tiga kursi miliknya telag dicuri pelaku, Muliadi. Korban yang mendapat kabar itu, kemudian datang ke lokasi dan benar adanya sejumlah barang miliknya telah raib. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp6,7 juta. Berselang sehari, korban membuat laporan ke Polsek Batang Kuis.

Dari dua laporan yang diterima itu, Tim Macan Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang tidur lelap di rumahnya.

“Untuk pelaku kita kenakan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1)  ke 5 (e) dari KUHPidana, dengan ancaman penjara selama lima tahun,” rinci Irfan Alma. ( Ilham)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRK Terkait Peresmian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRK Diduga Ilegal, Ini Penjelasannya
Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku
Heboh, PN Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu, Jaksa Ajukan Kasasi
Bahas Informasi Publik (Keuchik) Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi
Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS
Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 03:09

Tak Kenal Menyerah! Satgas TMMD Ke-123 Lanjutkan Proses Pengerasan Jalan untuk Memperbaiki Akses Warga.

Senin, 17 Maret 2025 - 03:07

Satgas TMMD Cat Tower Air, Wujudkan Fasilitas Bersih untuk Masyarakat.

Senin, 17 Maret 2025 - 03:01

Sumur Bor Rampung, Masyarakat Desa Menasah Pulo Nikmati Air Bersih.

Senin, 17 Maret 2025 - 02:59

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lakukan Pengecekan Jalan Usai Hujan Deras.

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:08

Buka Puasa Bersama di Bitung: Kapolres Bitung dan Dandim 1310 Bitung Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:39

Warga Mulai Manfaatkan Jalan yang Sedang Dalam Proses Pengerasan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:36

Percepat Pembangunan, Satgas TMMD Kembali Salurkan Peralatan ke Lokasi.

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:33

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pembuatan Sumur Bor di Desa Cot Ketapang.

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

Senin, 17 Mar 2025 - 06:32

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x