Tersangka Pemalsuan KUR di Gorontalo Dijerat Pasal 264 KUHP

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SulutGo – TribuneIndonesia.com,

 

Penyidik Tipidkor Polresta Gorontalo Kota menyerahkan MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo. MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilaporkan oleh Ayu Lestari. Rabu (22/01/25).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara telah diverifikasi.

Selanjutnya Kompol Leonardo mengatakan bahwa Ayu Lestari mengetahui kejadian tersebut pada awal mei 2024 , dimana saat itu Ayu melakukan permohonan kredit KPR di Bri namun dirinya terkejut saat pihak bank mengatakan bahwa namanya sudah BI Cheking atas pinjaman KUR di Bri Unit Kota Utara.

Lebih lanjut diungkapkan Kompol Leonardo bahwa MS mengakui telah menggunakan data dari Ayu Lestari untuk pengajuan KUR di Bri dengan pinjaman senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 tahun, namun MS hanya membayar 2x angsuran.

Baca Juga:  Atas Arahan HRD, Anggota DPRK Bireuen Adnen Nurdin Tangani Longsor di Cot Meugoe

“jadi data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk penggunaan kredit KUR , dan menurut MS hanya oknum mantri yang melakukan survey mengetahui jika identitas terebut bukan miliknya sementara karyawan lainya tidak mengetahui ” Ujar Kompol Leonardo

MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dimana dari hasil pemeriksaan MS dengan sengaja menggunakan data dari Ayu Lestari untuk permohonan KUR buat modal usaha karena nama MS sudah Blacklist. (Talia)

Berita Terkait

​Bukan Sekadar Tilang, Polres Bitung Tunjukkan Wajah Empati di Operasi Zebra Perdana
Gubernur Aceh,H.Muzakir Manaf, secara resmi melepas bantuan Logistik Bencana untuk 10 Kabupaten
Tingkatkan Kualitas SDM Keluarga, Dinas Sosial Aceh Gelar Sosialisasi FCU di Pidie
HRD Minta Menteri PU Anggarkan Dana APBN untuk Pembangunan Masjid Agung Bireuen
Kejaksaan Agung Siapkan Implementasi KUHP Nasional, Jampidum Beri Arahan Strategis ke Seluruh Indonesia
HRD Tinjau Program Inpres dan PHTC di MTsN 3 Bener Meriah
Pria Paruh Baya Asal Peusangan Bireuen Hilang, Keluarga Sangat Was-was
Festival Budaya lBertema “Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai Bahasa Ibu
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 08:10

Program Jaksa Masuk Dayah Perkuat Literasi Hukum Santri Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya

Selasa, 18 November 2025 - 04:20

Imigrasi Kalbar dan Ombudsman RI Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dalam Pencegahan TPPO

Senin, 17 November 2025 - 14:16

Baratin Gelar Media Gathering 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:21

Jasa Raharja DKI Jakarta Ajak Para Driver Muda Lebih Siap Hadapi Situasi Darurat Lewat Pelatihan PPGD

Senin, 17 November 2025 - 13:19

Heavenly Donut Gelar Lomba Hias Heavenly Donut untuk Anak 5–10 Tahun di Berbagai Supermarket & Community Partner

Senin, 17 November 2025 - 13:17

PANGLIMA TNI: “DIRGAHAYU KORPS MARINIR, SEMOGA SEMAKIN PROFESIONAL DAN DICINTAI RAKYAT”

Senin, 17 November 2025 - 12:59

PAPAKINI Meriahkan NSS Vaganza Grong-Grong di Lingkungan Pemkab Pidie

Senin, 17 November 2025 - 10:10

Renovasi Gedung Belanda Diduga Ilegal, Tanpa Izin dan Tanpa SPK

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x