DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com — Bayang-bayang narkoba kembali menebar teror di Kabupaten Deli Serdang. Dalam dua bulan terakhir, aparat kepolisian membongkar peredaran narkotika dalam skala besar yang mengancam keselamatan generasi muda. Ribuan gram sabu, ganja, hingga ratusan pil ekstasi disita dari jaringan kurir yang diduga aktif mengedarkan barang haram di tengah masyarakat.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Ia didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi.
Dalam kurun Januari–Februari 2026, Satresnarkoba mencatat hasil yang mengerikan: sabu seberat 33.817,22 gram, ganja 4.264 gram, serta 500 butir pil ekstasi berhasil diamankan. Total 9 tersangka diringkus—7 laki-laki dan 2 perempuan—yang sebagian besar berperan sebagai kurir sekaligus diduga pengguna.
“Para tersangka kami tangkap di lokasi dan waktu berbeda. Modusnya bervariasi, namun seluruh barang bukti mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” tegas Kapolresta. Ia menyebut, peredaran narkoba bukan lagi ancaman samar, melainkan teror nyata yang merangsek ke permukiman, jalanan, hingga ruang-ruang sosial warga.
Pengungkapan demi pengungkapan membuka jalur gelap lintas daerah. Dua remaja asal Pantai Labu diringkus dengan hampir 100 gram sabu. Seorang pria dari Aceh Timur ditangkap membawa lebih dari 3 kilogram sabu. Tersangka lain dari Tanjung Balai kedapatan menyimpan ganja. Rangkaian penangkapan berikutnya mengungkap sabu dalam jumlah ratusan gram hingga belasan kilogram, melibatkan jaringan yang diduga terhubung antardaerah di Sumatra.
Terakhir, seorang pria di Binjai Selatan ditangkap dengan barang bukti 2.117 gram sabu dan 500 butir pil ekstasi. Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkototika, subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana—ancaman hukuman berat menanti di depan mata.
Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan pengembangan jaringan masih berjalan. “Sebagian besar mengaku mendapat pasokan dari luar daerah. Kami kejar aktor di atasnya. Jaringan ini tidak boleh dibiarkan bernapas,” katanya.
Polresta Deli Serdang mengingatkan, narkoba bukan sekadar kejahatan—ia adalah teror yang merenggut masa depan. Partisipasi warga jadi kunci memutus mata rantai gelap ini. Jika melihat aktivitas mencurigakan, laporkan segera. Setiap informasi bisa menyelamatkan nyawa, setiap keberanian bisa memutus jalur maut yang mengintai dari balik pintu-pintu rumah.
Ilham Gondrong



















